Pekerja dengan Gaji UMR Tetap Bisa Punya Rumah Subsidi, Sri Mulyani Teken Aturan Baru

Ia menjelaskan, PMK baru ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Dok Apersi Aceh
Rumah berukuran kecil terus dibangun di kawasan Cot Puklat dan Lamsiem, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Foto direkam pada Maret 2020. 

4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

 
Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. 

"Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus," tutur Febrio.

"Pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial," tambahnya. 

Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen. 

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.

Baca juga: MTsS Safinatun Naja di Nagan Raya Wisuda Siswa Lulusan Perdana

Baca juga: 12 Anak Pulo Nasi Ikut Sunat Massal yang Digelar Yayasan Roembella 

Baca juga: Persatuan Wanita Patra Wilayah Perta Arun Gas Lhokseumawe Peringati HUT Ke-23 PWP, Ini Pesan Ketua

Sudah tayang di Kompastv: Sri Mulyani Teken Aturan Baru Rumah Subsidi, Gaji UMR Tetap Bisa Punya Rumah

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved