Video

VIDEO Terkait Utang Rp 800 Miliar, Jusuf Hamka Beri Batas Waktu untuk Stafsus Menkeu Minta Maaf

Anak angkat Buya Hamka ini menjelaskan posisinya di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk sudah sangat jelas sebagai beneficiary owner.

SERAMBINEWs.COM - Konglomerat jalan tol Jusuf Hamka membuka ruang permintaan maaf untuk Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo atas pernyataannya yang dinilai mencoreng nama baik.

Jusuf berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui jalur hukum.

Anak angkat Buya Hamka ini menjelaskan posisinya di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk sudah sangat jelas sebagai beneficiary owner.

Kuasa hukum bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Maqdir Ismail mengultimatum Staf Khusus Kementerian Keuangan agar minta maaf kepada kliennya paling lambat Selasa (20/2/2023).

Maqdir menyatakan apabila imbauan itu tidak diindahkan, Prastowo bakal dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Maqdir, kliennya masih menunggu itikad baik Stafsus Menkeu tersebut.

Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, pihaknya berbicara terkait utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam kapasitas sebagai pejabat publik.

Kata dia, pernyataan itu bukanlah pendapat pribadi serta berpegang pada data-data perusahaan PT CMNP di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved