Idul Adha 1444 H

3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Saat Hari Raya Idul Adha, Siapa Saja?

ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ilustrasi - Warga Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh bergotong royong memotong daging kurban di halaman Masjid Baiturrahim, gampong setempat, Senin (11/7/2022). 

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Selain itu Ulama Buya Yahya dalam video di kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 26 Agustus 2018 lalu menjelaskan perihal golongan orang yang berhak mendapatkan daging kurban.

Buya Yahya menyebutkan siapa saja yang boleh mendapatkan daging kurban di antaranya adalah fakir miskin meskipun orangnya tidak banyak.

"Daging kurban itu harus ada bagian yang diberikan kepada fakir miskin seberapa pun orangnya.

Biarpun selebihnya tidak harus orang fakir," ujar Buya Yahya.

Ini juga yang kemudian menjadi alasan kenapa penyembelihan hewan kurban hanya dilakukan di hari-hari tertentu.

Sebab, pada Hari Raya Idul Adha itu merupakan salah satu hari perayaan yang begitu istimewa bagi umat Islam.

Maka, di manapun kita berada dan dalam kondisi apapun, semuanya bisa merayakan Idul Adha termasuk mendapatkan daging kurban.

"Sebab intinya kurban itu untuk bersenang-senang. Bahkan mungkin jika anda hidup di lingkungan orang kaya semuanya tetap dihimbau untuk membagikan kurban itu," beber Buya Yahya.

Siapa yang berhak menerima daging kurban sebagaimana di awal disebutkan bahwa fakir itu diutamakan.

Namun disaat tidak ditemukan orang fakir, penyembelihan hewan kurban tetap dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved