Idul Adha 1444 H

3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Saat Hari Raya Idul Adha, Siapa Saja?

ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ilustrasi - Warga Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh bergotong royong memotong daging kurban di halaman Masjid Baiturrahim, gampong setempat, Senin (11/7/2022). 

ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha disunahkan bagi ummat islam untuk berkurban.

Hal ini sebagaimana sejarah tempo dulu dilakukan memotong hewan kurban sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Inilah Golongan orang yang menerima daging kurban saat lebaran Idul Adha.

Ya, sebentar lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha 2023.

Hari raya kurban ada kegiatan penyembelihan hewan kurban berupa sapi dan kambing.

Nah untuk itu perlu diketahui siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban saat hari raya.

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional, inilah golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda

"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved