Idul Adha 1444 H
3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Saat Hari Raya Idul Adha, Siapa Saja?
ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha disunahkan bagi ummat islam untuk berkurban.
Hal ini sebagaimana sejarah tempo dulu dilakukan memotong hewan kurban sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Inilah Golongan orang yang menerima daging kurban saat lebaran Idul Adha.
Ya, sebentar lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha 2023.
Hari raya kurban ada kegiatan penyembelihan hewan kurban berupa sapi dan kambing.
Nah untuk itu perlu diketahui siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban saat hari raya.
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional, inilah golongan orang yang berhak menerima zakat:
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda
"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Setelah Idul Adha, Amalkan Puasa Asyura Pahalanya Hapuskan Dosa Setahun Lalu, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Partai Gerindra Aceh Sembelih Dua Sapi Kurban, Dibagi untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin |
![]() |
---|
Di Sidorejo Langsa Lama, Semua Warga Baik Kaya dan Miskin Dapat Daging Kurban |
![]() |
---|
Kapolres Langsa Serahkan Kunci Bantuan Bedah Rumah Kepada Warga Miskin |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Kuta Baro Tebar 250 Paket Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.