Breaking News

Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Dipakai untuk Nikah Lagi dengan Istri Ke-4 dan Foya-foya

Uang hasil korupsi hampir Rp 1 miliar itu, disebut Erlan, digunakan oleh Alkani untuk biaya menikah lagi dengan istri keempatnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa. Hasil korupsi digunakan untuk biaya nikah dan ke tempat hiburan malam. 

kLima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif. 

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

Atas oerbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 

Baca juga: Markas KKB Papua Digerebek TNI-Polri, Sita Senjata Api hingga Bendera Bintang Kejora.

Baca juga: Ranking BWF Terbaru Usai Indonesia Open 2023: Viktor Axelsen Kokoh di Puncak, Ginting Tempel Ketat

Baca juga: Dulu Wara-wiri di Layar Kaca, Artis Ini Kini Sepi Job,Terpaksa Jadi Sopir & Jualan di Kantin Sekolah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kades di Banten Diduga Korupsi Rp 988 Juta, Mengaku untuk Biaya Nikah",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved