Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Dipakai untuk Nikah Lagi dengan Istri Ke-4 dan Foya-foya
Uang hasil korupsi hampir Rp 1 miliar itu, disebut Erlan, digunakan oleh Alkani untuk biaya menikah lagi dengan istri keempatnya.
SERAMBINEWS.COM, BANTEN - Bekas Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Alkani diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai kepala desa pada periode tahun 2015 sampai 2021.
Pengacara Alkani, Erlan Setiawan, mengatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan korupsi sebesar Rp 988 juta.
Uang hasil korupsi hampir Rp 1 miliar itu, disebut Erlan, digunakan oleh Alkani untuk biaya menikah lagi dengan istri keempatnya.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan Alkani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/6/2023).
Erlan menambahkan, adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan Alkani yaitu terkait alokasi dana desa tahun 2020, yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Terkait tindakan kliennya tersebut, Erlan mengaku prihatin.
Sebab, dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun dipakai untuk kepentingan pribadinya.
"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar Erlan.
Baca juga: Kepala Desa jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu, Pelaku Minta Maaf pada Warganya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Jaksa akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang agar Alkani bisa segera diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
VIDEO Badai Mortir Guncang Khan Yunis: Saraya al-Quds Klaim Bombardir Pasukan Israel yang Menerobos |
![]() |
---|
VIDEO Pemimpin Yahudi dari 18 Negara Tegur Keras Netanyahu, Picu Antisemitisme Global |
![]() |
---|
Harga BBM Pertamina di Aceh Hari Ini, 8 Agustus 2025: Pertamax dan Pertamax Turbo Turun per Liternya |
![]() |
---|
Menjadikan Baitul Mal Aceh Sebagai Katalisator Kesejahteraan Rakyat |
![]() |
---|
VIDEO Nuklir Iran Hancur! Trump Desak Semua Negara Arab Ikut "Perjanjian Abraham" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.