Mantan Kades Korupsi Dana Desa Hampir 1 Miliar, Uang Dipakai untuk Nikahi 4 Istri, Anaknya 20

Alkani diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa itu saat menjabat tahun 2015-2021.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun-Medan.com
Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Alkani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya 

SERAMBINEWS.COM  - Seorang mantan kepala desa korupsi dana desa hampir 1 miliar.

Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten tersebut menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Dana desa itu digunakan si mantan kades untuk biaya menikahi 4 istrinya.

Tak berhenti di situ, mantan kades juga menggunakan dana desa untuk foya-foya. Bagaimana nasibnya kini?

Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Alkani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya
Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Alkani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya (Kolase Tribun-Medan.com)

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani masuk bui.

Hal itu lantaran mantan Kades Lontar di Banten, Aklani diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Adapun mantan Kades Lontar, di Banten, Aklani ini menggunakan uang dana desa sebanyak Rp 988 juta untuk menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

Alkani diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa itu saat menjabat tahun 2015-2021.

Disampaikan pengacara Alkani, Erlan Setiawan, uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan Setiawan, Minggu (18/6/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, Erlan menyebut kliennya mengaku ke penyidik bahwa dirinya beristri 4 orang dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.

"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya.

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved