Breaking News

Nasib Pilu Anak 8 Tahun di Sumut, Dicabuli Ayah dan Kakek, Korban Diancam Penuhi Nafsu Pelaku

Anak berumur delapan tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara menjadi korban pencabulan ayah kandungnya, SM (34) dan kakeknya, DM (60).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Dua pelaku pencabulan, SM dan DM (60) akhirnya diringkus polisi dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toba. Keduanya digiring ke Polres Toba setelah dibekuk di rumah tersangka. 

Jadi Atensi Komnas Perlindungan Anak

Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menuturkan bahwa kasus ini turut menjadi atensi dari pihaknya.

"Untuk mengawal proses hukum dan mendampingi korban baik yang terjadi di Laguboti dan Porsea ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Posea yang dipimpin Ir. Parlin Sianipar untuk mengawal kasus ini," jelas Arist Merdeka, Selasa (20/6/2023), dilansir Tribun Medan.

Arist juga mendesak agar Pemerintahan Kabupaten Toba melakukan deklarasi Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas.

Tak hanya itu, dirinya juga mendesak pemerintah setempat untuk menggelar aksi pembatasan minuman keras dengan melibatkan gereja, kepala desa, organisasi kepemudaan, karang taruna, alim ulama, hingga tokoh masyarakat.

"Jangan ditunda lagi, situasinya darurat," katanya.

Terkait kasus ini, Arist menjelaskan modus pelaku yaitu dengan mengancam korban jika tidak memenuhi nafsu seksualnya.

"Dengan ketakutan yang sangat namun korban terus dipaksa ayah dan kakeknya walaupun korban menahan sakit dan menangis saat dipaksa melakukan hubungan seksual," sambung Arist.

Dia pun mendesak agar Polres Toba menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 3016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 34 Tahun 2002 tentang perlindungan ana, junto padal 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun.

"Mengingat pelaku kekerasan seksual adalah ayah dan kakek kandung korban maka kedua pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara. " tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kasus kekerasan seksual," pungkasnya.

Baca juga: Inge Anugrah Tuntut Nafkah Rp 1 Miliar, Ari Wibowo Minta Diselesaikan di Pengadilan

Baca juga: Detik-detik Siswi SMK Ditikam Gara-gara Cinta Segitiga, Leher Terluka Parah, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Pengumuman SNBT, 2.208 Peserta Lulus di Unimal

Sudah tayang di Tribunnews.com: Anak 8 Tahun di Sumut Dicabuli Ayah Kandung dan Kakeknya, Dilakukan Sejak Tahun Lalu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved