Wanita di Medan Tewas dengan 21 Luka Tusukan, Pelaku Ditangkap, Bakar Pakaian untuk Hilangkan Jejak

Sebelum ditangkap, pelaku sempat membakar seluruh pakaiannya untuk menghilangkan barang bukti.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polrestabes Medan
2 pelaku tindak kasus pembunuhan penjual es di Kota Binjai Vonda Harianingsih (50) saat dibawa ke Mapolrestabes Medan, Selasa (20/6/2023) malam. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil menangkap pembunuh Vonda Harianingsih (50), wanita asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Korban ditemukan tewas di dalam mobil di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dengan 21 luka tusukan.

Mayat korban ditemukan di dalam sebuah mobil di Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (7/6/2023).

Joko, otak pelaku pembunuh pedagang es bernama Fonda Harianingsih meringis kesakitan usai ditangkap.

Sebab, kaki Joko ditembak petugas.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat membakar seluruh pakaiannya untuk menghilangkan barang bukti.


Dalam aksinya, Joko dibantu rekannya berinisial IL. 

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, pelaku ditangkap di Jalan Ayahanda, Kota Medan.

"Kami menindaklanjuti laporan dari suami korban, kurang lebih sekitar satu minggu, dan kami berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Valentino kepada Tribun-medan.com, Rabu (21/6/2023).

Ia mengatakan, setelah ditangkap dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

Baca juga: Sedih! Mama Muda Meninggal Sambil Peluk Bayinya, Dibunuh Suami karena Motif Ini

Valentino menceritakan kronologis kejadian pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pelaku Joko seorang diri.


Awalnya, pelaku ini hendak merampok handphone korban yang ketika itu sedang berjualan es di Taman PGRI Kota Binjai.

 
Namun, ketika itu korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, hingga korban mendapatkan kekerasan.

"Pelaku mengambil Paving Block (batu) dan memukuli kepala korban, selanjutnya korban tidak sadarkan diri," sebutnya.

Lalu, dikatakannya pelaku yang melihat korban yang tidak sadarkan diri langsung menyeret tubuh korban dan membawanya masuk ke dalam mobil korban.

Kemudian, di tengah perjalanan, korban sempat sadar dan mencoba melakukan perlawanan.

Pelaku yang melihat itu langsung menghabisi korban hingga meninggal dunia.

"Kemudian korban dibawa berkeliling dengan mobil korban itu, sampai lah ke lokasi penemuan mayat ini di lokasi Klambir V," ujarnya.

Valentino menyampaikan, setibanya di lokasi tersebut, pelaku langsung turun dan meninggalkan jasad korban di dalam mobil.

Lalu, pelaku melarikan diri dengan menggunakan becak bermotor dan membawa handphone milik korban.

Berhasil melarikan diri, pelaku pun menggadaikan handphone tersebut ke pelaku IK.

Untuk menghilangkan jejaknya, seluruh pakaiannya pun sempat dibakar dan pelaku membeli pakaian baru.

"Alat bukti yang ada dan dari keterangan saksi, bisa kita simpulkan dan sudah diakui oleh tersangka, sesuai dengan kronologis sementara yang saya sampaikan," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Siswi SMP Dibunuh Teman Sekelas, Jasad Dimasukkan Karung, Korban Disetubuhi, Ini Motifnya

Mantan Dir Lantas Polda Sumut ini juga mengungkapkan, bahwa antara korban dan pelaku tidak saling kenal.

"Motifnya untuk mengambil handphone dari pada korban, pelaku tidak kenal hasil interogasi kami," bebernya.

Valentino juga menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di kawasan Jalan Ayahanda, Kota Medan, pelaku ini sempat melarikan diri dan melawan petugas.

Polisi yang melihat tindakan pelaku yang membahayakan, langsung mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.

"Setelah kita mendapatkan informasi, kita menyelidiki. Namun, karena situasi di lapangan, petugas mengambil tindakan tegas terukur pada pelaku J ini," katanya.

Lebih lanjut, dikatakannya pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut agar bisa segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, untuk menjalani persidangan di pengadilan.

"Tentunya kita akan terus melaksanakan penyelidikan lanjut, agar kasus ini menjadi lebih sempurna untuk diajukan ke JPU sampai ke persidangan nanti," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku Joko dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP ayat 3, yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara, untuk pelaku penadah IL dikenakan pasal 480 KUHP.

Sebelumnya, Sesosok mayat wanita ditemukan tergeletak di dalam mobil di kawasan Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, pada Rabu (7/6/2023) sore.

Penemuan mayat ini pun sempat direkam oleh warga menggunakan kamera handphone.

Dari video amatir yang dilihat oleh tribun-medan, terlihat wanita berbaju merah muda tergeletak di bagian bangku belakang.

Tampak, wajah dan bajunya bersimbah darah yang keluar dari hidung wanita tersebut.

Di lokasi juga terlihat warga mengerumuni mobil Xenia BK 1088 IW tempat jenazah wanita itu ditemukan.

Baca juga: Citra Kirana Menahan Tangis, Ia Sabar dan Kuat Hadapi Polemik Rezky Aditya dan Wenny Ariani

Baca juga: Syahnaz Belikan Rendy iPhone 11 Pro Max, Minta Maaf Ke Lady Nayoan Usai Perselingkuhan Terbongkar

Baca juga: VIDEO Detik-detik Tebing di Gunung Kuda Cirebon Longsor, Kapolresta Cirebon Beri Penjelasan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pembunuh Fonda Harianingsih Sempat Bakar Pakaian untuk Hilangkan Jejak, Cacat Setelah Ditangkap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved