Kupi Beungoh

Dinamika Pajak dan Stabilitas Ekonomi di Era Digital

Model bisnis ini menawarkan kemudahan, efisiensi, dan inovasi bagi para pelaku usaha dan konsumen, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuha

Editor: Ansari Hasyim
IST
Dwita Auralia, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala. 

Oleh: Dwita Auralia*)

ERA digital yang kita hadapi saat ini telah membawa perubahan besar dan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat dan terus berkembang telah menciptakan berbagai model bisnis baru yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu.

Seperti perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memungkinkan transaksi jual beli barang dan jasa secara online, layanan over-the-top (OTT) yang menyediakan konten hiburan digital melalui internet, platform ekonomi berbagi (sharing economy) yang memfasilitasi pertukaran barang dan jasa antara individu melalui aplikasi, dan sebagainya.

Adaptasi Industri Buku Anak di Era Digital

Model bisnis ini menawarkan kemudahan, efisiensi, dan inovasi bagi para pelaku usaha dan konsumen, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperluas pasar.

Namun, di sisi lain, era digital juga menimbulkan tantangan baru bagi pemerintah dalam hal pengaturan dan pengenaan pajak. Hal ini disebabkan oleh beberapa karakteristik khas dari ekonomi digital yang berbeda dari ekonomi konvensional.

Seperti mobilitas tinggi yang membuat pelaku usaha dapat beroperasi di berbagai negara tanpa harus memiliki kehadiran fisik, ketidakjelasan lokasi keberadaan yang membuat sulit untuk menentukan tempat usaha atau tempat tinggal wajib pajak, penggunaan data dan algoritma yang membuat nilai tambah tidak hanya berasal dari faktor produksi tradisional seperti tenaga kerja dan modal.

Tetapi juga dari data dan analisisnya, serta partisipasi aktif dari pengguna yang membuat peran pengguna tidak hanya sebagai konsumen tetapi juga sebagai produsen atau mitra bisnis.

Karakteristik ini menyulitkan pemerintah untuk menentukan subjek dan objek pajak, mengukur nilai tambah yang dihasilkan, serta mencegah praktik penghindaran dan penggelapan pajak oleh pelaku usaha.

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sebagainya.

Era Digital, Pornografi Bisa Terjadi di Rumah

Oleh karena itu, pemerintah perlu merespon dinamika pajak di era digital dengan mengambil langkah-langkah yang tepat dan seimbang. Langkah-langkah tersebut harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti keadilan, yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada wajib pajak yang memiliki posisi yang sama; efisiensi.

Yaitu mengurangi biaya administrasi dan kepatuhan pajak; kesederhanaan, yaitu membuat aturan pajak yang mudah dipahami dan diterapkan; netralitas, yaitu tidak memberikan insentif atau disincentif kepada jenis usaha tertentu; serta kerjasama internasional, yaitu bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mengatasi isu-isu pajak lintas negara.

Salah satu langkah strategis yang telah diambil pemerintah Indonesia dalam merespon dinamika pajak di era digital adalah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini merupakan payung hukum yang mengatur beberapa hal terkait dengan pajak di era digital, antara lain:

* Penegasan perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE, yaitu dengan menetapkan bahwa penjual barang atau jasa melalui PMSE baik dalam negeri maupun luar negeri wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan dan membayar pajak penghasilan (PPh) dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN), serta menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan mendorong kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved