Kupi Beungoh
Dinamika Pajak dan Stabilitas Ekonomi di Era Digital
Model bisnis ini menawarkan kemudahan, efisiensi, dan inovasi bagi para pelaku usaha dan konsumen, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuha
* Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pemungut PPN atas penyerahan barang kena pajak tertentu melalui PMSE oleh penjual luar negeri kepada pembeli dalam negeri yang bukan merupakan pemungut PPN. Hal ini bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, pemerintah dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari transaksi digital lintas negara.
* Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tarif PPh atas penghasilan dari kegiatan PMSE yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang adil dan netral antara wajib pajak dalam negeri dan luar negeri, serta mengantisipasi praktik pengalihan laba (base erosion and profit shifting) oleh perusahaan multinasional. Dengan demikian, pemerintah dapat mencegah kerugian fiskal akibat penghindaran pajak oleh pelaku usaha global.
Langkah-langkah yang telah diambil pemerintah Indonesia dalam mengatur pajak di era digital merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam kerangka Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 1.
BEPS Action 1 adalah salah satu dari 15 tindakan yang disepakati oleh negara-negara anggota OECD untuk mengatasi tantangan perpajakan dari ekonomi digital yang bersifat lintas batas dan kompleks.
BEPS Action 1 membahas beberapa isu dan permasalahan dalam ekonomi digital, namun secara garis besar isu tersebut dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu direct tax (PPh) yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, dan indirect tax (PPN) yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Selain langkah-langkah di atas, pemerintah juga perlu melakukan beberapa hal lain untuk mendukung keberhasilan pengenaan pajak di era digital, seperti:
* Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan dampaknya bagi kesejahteraan bersama.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta untuk mengurangi resistensi dan stigma negatif terhadap pajak.
* Meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia perpajakan, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun integritas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai perpajakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi perpajakan, serta untuk mencegah praktik-praktik penyimpangan dan korupsi dalam bidang perpajakan.
* Memperkuat kerjasama antar lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi data dan informasi perpajakan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan, penegakan, dan pelayanan perpajakan, serta untuk menghindari tumpang tindih dan konflik kepentingan antar lembaga pemerintah dalam bidang perpajakan.
* Memperluas kerjasama internasional dengan negara-negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, untuk meningkatkan pertukaran informasi perpajakan, menyelesaikan sengketa pajak lintas negara, serta mengharmonisasi aturan dan standar perpajakan global.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam bidang perpajakan, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil bagi para pelaku usaha.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital tanpa menghambat perkembangan industri dan inovasi. Pajak yang dikelola dengan baik akan memberikan manfaat bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
* PENULIS adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala, email: auraadwita@gmail.com
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.