Berita Aceh Singkil

DPT Aceh Singkil 86.556, Terbanyak Perempuan dan Gunung Meriah, Ini Rincian Pemilih Tiap Kecamatan

Jumlah DPT perempuan di Aceh Singkil 43.629. Lebih banyak 702 pemilih dibanding laki-laki yang jumlah DPT-nya 42.927.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KIP Aceh Singkil tetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, Rabu (21/6/2023) 

Jumlah DPT perempuan di Aceh Singkil 43.629. Lebih banyak 702 pemilih dibanding laki-laki yang jumlah DPT-nya 42.927.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Daftar pemilih tetap atau DPT Kabupaten Aceh Singkil dalam Pemilihan Umum atau Pemilu serentak 2024 sebanyak 86.556.

Dari jumlah itu, mayoritas DPT berjenis kelamin perempuan. 

Jumlah DPT perempuan di Aceh Singkil 43.629. Lebih banyak 702 pemilih dibanding laki-laki yang jumlah DPT-nya 42.927.

DPT tersebut akan menggunakan hak suaranya di 374 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 116 desa dalam 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil.

Berikut rincian DPT per kecamatan berdasarkan rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil 21 Juni 2023: 

Pulau Banyak 3.078

Baca juga: KontraS Aceh: Jangan Musnahkan Bukti Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong

Simpang Kanan 11.040

Singkil 13.664

Gunung Meriah 27.059

Kota Baharu 4.564

Singkil Utara 7.219

Danau Paris 5.046

Baca juga: Pengurangan Kuota Bio Solar, Sebabkan Terjadi Antrean Panjang Warnai SPBU di Aceh

Suro Makmur 5.996

Singkohor 4.975

Kuala Baru 1.873

Pulau Banyak Barat 2.042

Sementara itu KIP Kabupaten Aceh Singkil, telah tetapkan DPT Pemilu 2024 melalui  rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT,  di Aula Bappeda setempat di Pulo Sarok, Singkil, Rabu (21/6/ 2023).

Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto, menyebutkan tahapan pemuktahiran data pemilih dimulai dari persiapan, pencoklitan oleh Pantarlih, penetapan DPS, DPSHP, DPSHP akhir hingga menjadi DPT

 

"Pemuktahiran data pemilih ini melalui proses panjang," ujarnya saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (22/6/2023).

Pemuktahiran data pemilih berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 27.

Terkait daftar pemilih tambahan (DPTb), Edi Sugianto, menyatakan sesuai PKPU 7 tahun 2023 dan Keputusan KPU 27 pemutakhirannya dilakukan setelah penetapan DPT.
 
"Setelah penetapan DPT tahapan pemuktahiran data pemilih selanjutnya adalah DPTb," jelasnya.

DPTb yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu pada saat hari H tidak dapat memilih di TPS asal dan harus pindah milih ke TPS lain.

"KIP Aceh Singkil, untuk melayani pemilih DPTb membuat piket petugas PPS dan PPK agar pemilih yang hendak mengurus pindah milih atau DPTb terlayani dengan baik," kata Edi Sugianto.

Adapun penyusunan dan rekapitulasi DPTb sebagai berikut: 

Penyusunan DPTb oleh PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota mulai 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024. 

Rekapitulasi DPTb oleh KPU kabupaten/kota 23 Juni 2023 sampai 8 Februari 2023. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved