Pj Gubernur Aceh

MPU Harap Pj Gubernur Aceh Putra Daerah yang Memiliki Integritas Tinggi, Siapa Dia?

Untuk mengisi posisi Pj Gubernur Aceh ke depan, MPU Aceh berharap diduduki oleh putra terbaik Aceh, yang memiliki integritas tinggi.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Semua penjabat (Pj) kepala daerah di Aceh baik gubernur maupun bupati/Wali kota akan mengakhiri masa jabatannya setelah setahun menjabat. 

Masa jabatan pertama yang akan segera berakhir adalah Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada 6 Juli 2023. Selanjutnya akan diikuti masa jabatan Pj bupati dan wali kota. 

Untuk mengisi posisi Pj Gubernur Aceh ke depan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh berharap diduduki oleh putra terbaik Aceh, tentu yang memiliki integritas yang tinggi.

Harapan ini disampaikan melalui tausiah MPU Aceh Nomor 10 tahun 2023 tentang Calon Penjabat Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota tertanggal 13 Juni 2023.

Tausiah tersebut ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali bersama Wakil Ketua, Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, Tgk H Hasbi Albayuni, dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd. 

MPU mengeluarkan tausiah itu dengan pertimbangan bahwa masyarakat Aceh sejak dulu dikenal dengan ketaatan dalam hal menjalankan ajaran agama, adat dan budaya Islami dalam segala aspek kehidupan sehari-hari.

"Bahwa saat ini di Aceh dirasakan perlu adanya pemimpin yang memiliki kualitas dan integritas sesuai dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya Islami," bunyi tausiah.

Atas pertimbangan dimaksud, MPU Aceh memohon kepada DPRA dan DPRK se Aceh agar mengusulkan penjabat gubernur, bupati dan wali kota yang memenuhi tujuh kriteria.

Yaitu, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, beragama Islam dan bertakwa kepada Allah swt.

Selain itu, calon pemimpin Aceh juga tidak terlibat korupsi, memahami dan menghargai kearifan lokal Aceh, putra terbaik Aceh, memiliki integritas yang tinggi, dan mengayomi seluruh komponen masyarakat Aceh.

Kriteria-kriteria ini lahir dengan memperhatikan pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh pada 13 Juni 2023.

Pada tahun lalu, MPU juga mengeluarkan tausiah yang sama Nomor 3 tahun 2022 tertanggal 19 April 2022. Dalam tausiah itu, MPU bahkan memohon kepada Presiden RI agar membempatkan Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang memenuhi kriteria sebagaimana di atas.

Meskipun orang-orang yang ditunjuk bukan putra daerah, MPU tetap menghormati keputusan Presiden. "Tausiyah hanya sifat permohonan," kata Tgk Faisal Ali.

Untuk diketahui, saat ini DPRA dan sejumlah DPRK di Aceh sudah menyerahkan nama-nama calon Pj Gubernur, Bupati, Wali Kota ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk digodok ulang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved