2 Polisi di Ambon Perkosa dan Aniaya Wanita, Bripka SN dan Briptu RS Ditangkap, Mabes Polri: Pecat

Mereka ditangkap terkait pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MS di sebuah hotel di Ambon, Maluku.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Daerah Maluku menangkap dua oknum anggota polisi Bripka SN dan Briptu RS. 

Mereka ditangkap terkait pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MS di sebuah hotel di Ambon, Maluku.

Wanita di Ambon berinisial MS (39) dirudapaksa dan dianiaya oleh dua oknum polisi, Bripka SN dan Briptu RS.

Kini kedua oknum tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka seusai diperiksa oleh Propam Polda Maluku.

"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS ujar Ucap Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribun Ambon.

Setelah menjadi tersangka, Bripka SN dan Briptu RS sudah menjadi tahanan di rutan Polda Maluku.

Andri menjelaskan kedua oknum polisi tersebut disangkakan dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana dengan paling banyak Rp 4.500.

"Keduanya kita jerat pasal 285 dan 351," kata Andri.

Baca juga: Ajak Minum Miras, 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Hotel, Kini Dijebloskan ke Rutan

Berawal dari Ajakan Minum Miras

Masih dikutip dari Tribun Ambon, aksi bejat dua oknum polisi tersebut berawal ketika Bripka SN menghubungi korban melalui handphone untuk mengajak mengonsumsi minuman keras (miras) di hotel di Ambon pada Senin (19/6/2023).

Lalu, setibanya di hotel, korban langsung dirudapaksa oleh para pelaku.

Kemudian, para pelaku pun langsung kabur meninggalkan hotel.

Tak terima, MS pun melaporkan kedua oknum tersebut ke anggota polisi lain yang merupakan kenalannya.

Mengetahui hal tersebut, Bripka SN pun justru menganiaya korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved