Breaking News

2 Polisi di Ambon Perkosa dan Aniaya Wanita, Bripka SN dan Briptu RS Ditangkap, Mabes Polri: Pecat

Mereka ditangkap terkait pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MS di sebuah hotel di Ambon, Maluku.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan bahwa Kapolda Maluku, Lotharia Latif sudah mengingatkan agar para personilnya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.

Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,"

Baca juga: Oknum Polisi Selingkuhi Janda Medan, Iptu MIP Dilaporkan Istri sah ke Propam, Temukan 12 Video Syur

Mabes Polri: Layak Dipecat

Mabes Polri buka suara terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dua anggota polisi di Ambon terhadap seorang wanita berinisial MS (39).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Mabes Polri bakal memberikan sanksi tegas kepada dua anggotanya tersebut jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila.

Adapun dua anggota polisi yang dilaporkan telah melakukan pemerkosaan tersebut yakni berinisial Bripka SN dan Briptu RS.

"Kalau memang terbukti, apalagi kasusnya seperti yang disampaikan (pemerkosaan) tentu melalui mekanisme layak untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Ramadhan menjelaskan kasus dugaan pmerkosaan itu sampai saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian setempat. 

Ramadhan menegaskan bahwa Polri tidak pernah menoleransi dan melindungi anggotanya yang melakukan tindak kejahatan.

"Bahwa Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan," ujar Ramadhan.

Baca juga: 137 Atlet Ikuti Kejuaraan Tarung Derajat Piala Kapolres Aceh Besar

Baca juga: Bermain di Serial Sabtu Bersama Bapak, Adipati Dolken Belajar Pola Asuh Anak dari Vino G Bastian

Baca juga: Ganti Atau Lanjutkan, Ini Pendapat Tokoh Muda Aceh Jaya Terkait Masa Tugas Pj Bupati

 

Sudah tayang di Tribunnews.com: Wanita di Ambon Dirudapaksa 2 Oknum Polri lalu Dianiaya usai Lapor ke Polisi, Kini Jadi Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved