Idul Adha 1444 H

Buya Yahya Peringatkan Bagi Umat yang Berkurban Melalui Aplikasi Digital: Harus Ngerti Syariat!

Buya Yahya memperingatkan bagi umat yang ingin berkurban (sohibul kurban) melalui aplikasi digital agar berhati-hati.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

Buya Yahya Peringatkan Bagi Umat yang Berkurban Melalui Aplikasi Digital: Harus Ngerti Syariat!

SERAMBINEWS.COM – Buya Yahya memperingatkan bagi umat yang ingin berkurban (sohibul kurban) melalui aplikasi digital agar berhati-hati.

Buya Yahya memperingatkan tentang hukum bila seseorang berkurban secara online melalui platform digital.

Di era digital saat ini, memang banyak transaksi yang dapat dilakukan secara online.

Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transaksi secara online lebih mudah dan cepat digunakan.

Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online.

Beberapa platform maupun situs tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.

Baca juga: Bolehkah Ayam Dijadikan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Ulama Kharismatik Aceh

Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang yang berkeinginan berkurban mentrasnfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.

Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan oleh penyedia platform dengan mengatasnamakan pembayar kurban.

Namun, bagaimana hukum berkurban secara online? Apakah itu melanggar ketentuan agama?

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini.

“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu, orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.

Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.

Lebih lanjut, Buya menambahkan jika terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.

“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi (bukan) kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved