Berita Lhokseumawe
533 Bacaleg di Lhokseumawe Belum Memenuhi Syarat, 6 Lainnya Tidak Mememuhi Syarat
Rapat yang ikut dihadiri pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tersebut berlangsung di aula KIP Lhokseumawe
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, pada Minggu (25/6/2023) telah menggelar rapat koordinasi penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacal3g) DPRK Lhokseumawe pada Pemilu 2024.
Rapat yang ikut dihadiri pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tersebut berlangsung di aula KIP Lhokseumawe.
Pada rapat tersebut, pihak KIP pun menyampaikan kalau hasil verifikasi administrasi yang dilakukan pihaknya, tidak ada Bacaleg yang dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS), tapi mayoritasnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), disamping juga ada yang Tidak Mememuhi Syarat (TMS).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi, Senin (26/6/2023), menjelaskan, saat masa pendaftaran Bacaleg dulunya, yakni 1-14 Mei 2023, ada 539 Bacaleg yang terdaftar dari 22 Parpol.
Lalu, mulai 15 Mei -23 Juni 2023, pihaknya melakukan verifikasi adminsitrasi. Sekaligus menggekar uji mampu baca Alquran.
Baca juga: Penderitaan Si Muliemi, TKW Asal Lombok Disiksa dan Dicambuk Majikan, Kini Terdampar di Libya
Karena surat uji mampu Alquran merupakan salah satu adminsitrasi yang harus dimiliki setiap Bacaleg.
"Jadi pada Minggu kemarin, kita telah sampaikan hasil verifikasi adminsitrasi Bacaleg kepada seluruh Parpol," ujar Mulyadi.
Hasilnya, dari 539 Bacaleg yang terdaftar, 533 diantaranya dinyatakan BMS.
"Mayoritas belum memenuhi syarat karena Bacaleg belum mengupload surat mampu baca Alquran, disamping juga adanya belum memenuhi syarat karena ditemukan Bacaleg yang sama terdaftar ganda di dua Parpol," paparnya.
Lalu, ada 6 Bacaleg lainnya yang dinyatakan TMS, dikarenakan tidak lulus uji mampu baca Alquran.
Baca juga: BERITA POPULER - Kata Apa Karya Soal Isu Rumoh Geudong, USK Turunkan SPP, MA Tolak PK Irwandi
Selanjutnya, bagi Parpol diberi kesempatan untuk melakukan pengajuan perbaikan dukumen persyaratan bakal calon. Jadwalnya, 26 Juni - 9 Juli 2023.
"Pada masa perbaikan kali ini, bagi Parpol yang ada Bacalegnya tidak memenuhi syarat, boleh mangajukan Bacaleg pengganti.
Disamping juga Parpol tetap bisa mengajukan Baceleg pengganti untuk Bacaleg yang sebelummya dinyatakan belum memenuhi syarat," paparnya.
Baca juga: 10 Bacaleg DPRK Nagan Raya tak Mampu Baca Alquran, 136 Orang tak Hadir Saat Diuji, Akhirnya Gugur
Namun sangat diharapkan, pada tahapan perbaikan ini, Parpol bisa memastikan kalau seluruh dokumen persyaratan yang di upload benar dan sesuai ketentuan.
Said Bachtiar Kadis PUPR Lhokseumawe, Ini Profil, Jenjang Karir dan Program Unggulannya |
![]() |
---|
PNL Plus Dua Lembaga Raih Juara Pengelolaan BMN Paling Produktif pada KPKNL 2025 |
![]() |
---|
Taruna Putra Satya Jadi Kadis Kominfo Lhokseumawe, Ini Profil dan Jenjang Karirnya |
![]() |
---|
Ini 11 Nama yang Menjadi Kadis Hasil Lelang Jabatan di Lhokseumawe |
![]() |
---|
FK Unimal Gelar Research Workshop Internasional Bersama University Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.