Berita Lhokseumawe

533 Bacaleg di Lhokseumawe Belum Memenuhi Syarat, 6 Lainnya Tidak Mememuhi Syarat

Rapat yang ikut dihadiri pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tersebut berlangsung di aula KIP Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Dok Pribadi
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, pada Minggu (25/6/2023) telah menggelar rapat koordinasi penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacal3g) DPRK Lhokseumawe pada Pemilu 2024.

Rapat yang ikut dihadiri pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tersebut berlangsung di aula KIP Lhokseumawe.

Pada rapat tersebut, pihak KIP pun menyampaikan kalau hasil verifikasi administrasi yang dilakukan pihaknya, tidak ada Bacaleg yang dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS), tapi mayoritasnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), disamping juga ada yang Tidak Mememuhi Syarat (TMS).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi, Senin (26/6/2023), menjelaskan, saat masa pendaftaran Bacaleg dulunya,  yakni 1-14 Mei 2023, ada 539 Bacaleg yang terdaftar dari 22 Parpol.

Lalu, mulai 15 Mei -23 Juni 2023, pihaknya melakukan verifikasi adminsitrasi. Sekaligus menggekar uji mampu baca Alquran.

Baca juga: Penderitaan Si Muliemi, TKW Asal Lombok Disiksa dan Dicambuk Majikan, Kini Terdampar di Libya

Karena surat uji mampu Alquran merupakan salah satu adminsitrasi yang harus dimiliki setiap Bacaleg.

"Jadi pada Minggu kemarin, kita telah sampaikan hasil verifikasi adminsitrasi Bacaleg kepada seluruh Parpol," ujar Mulyadi.

Hasilnya, dari 539 Bacaleg yang terdaftar, 533 diantaranya dinyatakan BMS.

"Mayoritas belum memenuhi syarat karena Bacaleg belum mengupload surat mampu baca Alquran, disamping juga adanya belum memenuhi syarat karena ditemukan Bacaleg yang sama terdaftar ganda di  dua Parpol," paparnya.

Lalu, ada 6 Bacaleg lainnya yang dinyatakan TMS, dikarenakan tidak lulus uji mampu baca Alquran.

Baca juga: BERITA POPULER - Kata Apa Karya Soal Isu Rumoh Geudong, USK Turunkan SPP, MA Tolak PK Irwandi

Selanjutnya, bagi Parpol diberi kesempatan untuk melakukan pengajuan perbaikan dukumen persyaratan bakal calon. Jadwalnya, 26 Juni - 9 Juli 2023.

"Pada masa perbaikan kali ini, bagi Parpol yang ada Bacalegnya tidak memenuhi syarat, boleh mangajukan Bacaleg pengganti.

Disamping juga Parpol tetap bisa mengajukan Baceleg pengganti untuk Bacaleg yang sebelummya dinyatakan belum memenuhi syarat," paparnya.

Baca juga: 10 Bacaleg DPRK Nagan Raya tak Mampu Baca Alquran, 136 Orang tak Hadir Saat Diuji, Akhirnya Gugur

Namun sangat diharapkan, pada tahapan perbaikan ini, Parpol bisa memastikan kalau seluruh  dokumen persyaratan yang di upload benar dan sesuai ketentuan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved