Breaking News

Idul Adha 1444 H

Berkurban Tapi Tidak Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata UAS

Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah bagi yang berkurban atau sohibul kurban.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Warga Gampong Dayah Sukon, Kemukiman Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Pidie saat menyembelih hewan kurban di Kompleks Masjid Darul Huda Bambi, Selasa (20/7/2021). 

Berkurban Tapi Tidak Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata UAS

SERAMBINEWS.COM - Bagi sohibul kurban atau seseorang yang berkurban, apakah harus baginya untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban?

Pertanyaan ini kerap mucul di kalangan masyarakat.

Sebab, pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri dilakukan pada hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah, dan di hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Ada beberapa masyarakat yang mungkin berhalangan hadir pada hari itu untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah bagi yang berkurban atau sohibul kurban.

“Ketika Sayyidina Muhammad SAW menyembelih (hewan kurban), Aisyah menyaksikan,”

“Ketika Sayydina Ali menyembelih (hewan kurban), Sayyidatuna Fatimah, Sayyidina Hassan, Sayyidina Husein menyaksikan,” ucap UAS.

Ustadz H Abdul Somad Lc
Ustadz H Abdul Somad Lc ()

Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban atau orang yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensyiarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.

Lantas apa hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban?

“Bukan rukun, bukan syarat, dan bukan wajib (tetapi) sunnah,” jelas UAS.

Oleh karena itu, UAS menegaskan bahwa jangan menjadikan hal tersebut untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurbanya disembelih.

“(karena) melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban),” jelas UAS.

Hukum Ayam Dijadikan Hewan Kurban

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved