FPI Geruduk Kantor Kemenag, Tuntut Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan dan Ditutup Permanen

Massa aksi terlihat juga membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan cabut dan tuntut permanen serta bubarkan ponpes Al Zaitun.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat
Massa aksi FPI geruduk kantor Kemenag Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan aksi demonstrasi bertajuk aksi 266 di Kementerian Agama, Senin (26/6/2023).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi massa aksi datang di depan kantor Kemenag, Jakarta Pusat sekira 13.00 WIB.

Massa aksi terlihat juga membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan cabut dan tuntut permanen serta bubarkan ponpes Al Zaitun.

Menurut pengunjuk rasa, ponpes tersebut mengajarkan ideologi sesat kepada santrinya.


Kemudian terlihat massa aksi membawa bendera merah putih. Serta bendera berwarna putih bertuliskan Front Persaudaraan Islam.

Sementara itu jalan di depan kantor Kemenag di Jl. Lap. Banteng Barat, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat terjadi kemacetan karena ruas jalan dipadati massa aksi.

Kemudian terpantau juga sejumlah petugas kepolisian menjaga pintu gerbang kantor Kemenag agar massa aksi tidak merangsek masuk ke dalam.

Untuk informasi, ponpes Al-Zayitun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat belakangan ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.

Sejumlah pihak menyakini ponpes Al Zaytun memiliki ajaran yang menyimpang dan sesat. Bahkan, meminta Al Zaytun dibubarkan.

Baca juga: Moeldoko Bantah Jadi Beking Ponpes Al Zaytun: Emang Preman

Ketum PBNU Minta Masyarakat Tidak Bertindak Sendiri Harus Berdasar Hukum

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meminta masyarakat tidak bertindak sendiri dalam merespons masalah yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Karena masalah tersebut, kata dia, telah diatasi oleh pemerintah.

"Jadi sudah diatasi oleh pemerintah, kita  ya, jadi bukan hanya NU (Nahdlatul Ulama), seluruh masyarakat berpegang pada hukum. Apapun kata hukum, mari kita jalankan," tegas Yahya, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (26/6/2023).


Yahya menekankan bahwa ada pihak berwenang yang akan menindak kontroversi yang ditimbulkan oleh Al-Zaytun.

Sehingga masyarakat tidak perlu gaduh dan bertindak sendiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved