Berita Banda Aceh
Jubir Pemerintah Aceh: Hindari Pernyataan Berpotensi Terjadinya Resistensi Publik
Yang harus dipahami, sambung Muhammad MTA, itu merupakan kasus hasil penyelidikan Komnas HAM RI.
Penulis: Jamaluddin | Editor: Nur Nihayati
Yang harus dipahami, sambung Muhammad MTA, itu merupakan kasus hasil penyelidikan Komnas HAM RI.
Laporan Jamaluddin I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, berharap agar semua pihak dapat menghindari pernyataan yang berpotensi terjadinya resistensi publik secara meluas.
Sebab, menurutnya, hal itu masuk dalam kategori sensitif bila tidak dipahami utuh oleh masyarakat.
Semua pihak, lanjut MTA, harus benar-benar berfikir secara jernih, tenang dan bijak.
Hal itu disampaikan Muhammad MTA kepada Serambinews.com, Minggu (25/6/2023) malam, menanggapi beberapa hal yang berkembang terkait rencana kunjungan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), ke lokasi Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Kecamatan, Glumpang Tiga, Pidie, pada Selasa (23/6/2023), untuk melakukan kick-off (peluncuran) pemulihan hak korban pelanggan HAM berat di Aceh secara nonyudisial.
Salah satu hal yang ditanggapi pro kontra oleh berbagai elemen masyarakat Aceh, sebut MTA, adalah soal rencana pembangunan masjid di kompleks Rumoh Geudong.
“Pro kontra yang terjadi sangat kita pahami, dan hal ini tentu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekspresi publik dalam mengawal hal-hal krusial terutama keberpihakan kepada korban konflik dan sejarah,” ungkap MTA.
Ia menjelaskan, kick-off yang akan dilakukan di lokasi Rumoh Geudong merupakan agenda Presiden dalam hal dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat nonyudisial secara nasional, termasuk tiga kasus di Aceh dari 12 kasus di seluruh Indonesia yang sudah diumumkan oleh Presiden.
Ketiga kasus di Aceh, sebutnya. Kasus Rumoh Geudong (Pidie), Simpang KKA (Aceh Utara), dan Jambo Keupok (Aceh Selatan).
Yang harus dipahami, sambung Muhammad MTA, itu merupakan kasus hasil penyelidikan Komnas HAM RI.
“Seperti disampaikan oleh Menkopolhukkam, Pak Mahfud. MD, kebijakan nonyudisial secara nasional ini atas dasar keberpihakan kepada korban yang cenderung terabaikan dengan proses yudisial yang selama ini berlangsung.
Namun demikian, tidak menghilangkan proses yudisial yang terus diupayakan penyelesaian oleh negara,” imbuh MTA.
“Kita sangat berterima kasih atas kebijakan Presiden memilih lokasi Rumoh Geudong sebagai titik kick-off dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat secara nonyudisial ini,” timpalnya.
Dengan dipilihnya lokasi Rumoh Geudong sebagai tempat kick-off tersebut, kata MTA, justru ini salah satu bentuk kepedulian negara dalam menyelamatkan situs-situs penting terkait pelanggaran HAM berat.
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.