Video
VIDEO Gegara Kritik Dana Desa Keuchik Polisikan Warga, Ketua BEM FH Unimal Bereaksi Keras
Bahwasanya prinsip keadilan restoratif atau restorative justice menjadi jalan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana,
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Usai mengkritik penggunaan dana desa, warga Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dilaporkan ke polisi oleh kepala desa atau keuchik setempat.
Terkait kasus ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh ( BEM FH Unimal) meminta dan menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau pun penyidik Kepolisian agar harus lebih mengedepankan prinsip Restorative Justice terhadap kasus tersebut.
Ketua Umum BEM FH Unimal, Aris Munandar menyampaikan, bahwa hak untuk memberikan kritikan terhadap pemerintah yang bersifat membangun diperbolehkan.
Namun, ulas dia, hal ini bertimbal balik terhadap penyelenggaran pemerintahan di Desa Matang Kumbang.
Aris melanjutkan, kepala desa tersebut melaporkan masyarakatnya ke Polsek Baktiya dengan nomor laporan polisi No: LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara, tanggal 3 April 2023.
Dikatakan dia, bahwasanya prinsip keadilan restoratif atau restorative justice menjadi jalan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mendepankan mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Aris berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya yang ada di Aceh Utara.(*)
VIDEO - Aceh Tamiang Mulai Tingkatkan Peran Ulama Perempuan |
![]() |
---|
VIDEO - Mahasiswa Gelar Aksi Demo ke DPRK Langsa, Bubar Setelah Terima Penyataan Sikap Dewan |
![]() |
---|
VIDEO - Ratusan Siswa MIN 50 Bireuen Gelar Doa untuk Kedamaian Negeri |
![]() |
---|
VIDEO - Ratusan Ojol di Banda Aceh Gelar Doa dan Shalat Gaib untuk Almarhum Affan |
![]() |
---|
VIDEO Ricuh, Polisi Tembak Water Cannon dan Gas Air Mata, Mahasiswa di Meulaboh Lari Berhamburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.