Video

VIDEO Gegara Kritik Dana Desa Keuchik Polisikan Warga, Ketua BEM FH Unimal Bereaksi Keras

Bahwasanya prinsip keadilan restoratif atau restorative justice menjadi jalan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana,

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Usai mengkritik penggunaan dana desa, warga Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dilaporkan ke polisi oleh kepala desa atau keuchik setempat.

Terkait kasus ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh ( BEM FH Unimal) meminta dan menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau pun penyidik Kepolisian agar harus lebih mengedepankan prinsip Restorative Justice terhadap kasus tersebut.

Ketua Umum BEM FH Unimal, Aris Munandar menyampaikan, bahwa hak untuk memberikan kritikan terhadap pemerintah yang bersifat membangun diperbolehkan.

Namun, ulas dia, hal ini bertimbal balik terhadap penyelenggaran pemerintahan di Desa Matang Kumbang.

Aris melanjutkan, kepala desa tersebut melaporkan masyarakatnya ke Polsek Baktiya dengan nomor laporan polisi No: LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara, tanggal 3 April 2023.

Dikatakan dia, bahwasanya prinsip keadilan restoratif atau restorative justice menjadi jalan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mendepankan mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Aris berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya yang ada di Aceh Utara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved