Jumat, 5 Juni 2026

Video

VIDEO Polisi Ungkap Motif Pembacok Motor di Aceh: Bukan Begal, Tapi Perang Geng Remaja!

-im Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua tersangka pembacokan dan perampasan motor di kawasan Pasar Aceh

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Fadia Azzahara

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua tersangka pembacokan dan perampasan motor di kawasan Pasar Aceh, Jalan Pangeran Diponegoro, Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman, Minggu (21/9/2025) dini hari. 

Kedua remaja tersebut merupakan pelajar asal Banda Aceh berinisial MSRH (18) tahun dan MAA (16), ditangkap pada hari yang sama atau kurang dari satu kali 24 jam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (22/9/2025) menjelaskan, berdasarkan proses penyelidikan terungkap motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban, berupa perselisihan antara sekumpulan remaja yang mengatasnamakan TAM (Timur Anti Mundur) dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar) yang berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban berinisial MIS, umur 16 tahun dan berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, usai mendapat informasi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tim melakukan penyelidikan.

Baca juga: Cabai Merah Tembus Rp 80 Ribu di Aceh Tamiang, Inflasi Pangan Mengintai

Pada hari yang sama, Minggu (21/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi sepeda motor milik korban berupa Honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW yang dirampas pelaku, berada di dekat Simpang Lampu Merah Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dan mengamankan motor tersebut.

Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama tim Resmob Jatanras Polda Aceh terus berupaya melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah yang beralamat di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Resmob langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan salah satu terduga berinisial MSRH umur 18 tahun, status pelajar SMA.

Hasil interogasi tim terhadap pelaku, terdapat satu pelaku lainnya berinisial MAA umur 16 tahun status pelajar SMA. 

Baca juga: Kasus Pembacokan dan Perampasan di Pasar Aceh, Polresta Minta Orang Tua Jaga Pergaulan Anak

Selanjutnya tim bergerak mencari keberadaan yang bersangkutan dan mengamankan MAA di rumahnya. 

Berdasarkan keterangan pelaku MSRH dan pelaku MAA, keduanya tergabung ke dalam kelompok atau sekumpulan remaja TAM (Timur Anti Mundur). 

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara anggota mereka berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar). 

RSP kemudian melakukan ajakan terhadap pelaku MSRH dan MAA untuk melakukan penyerangan terhadap anggota IKAO.

Baca juga: Tim Dosen Universitas Bumi Persada Raih Hibah Nasional Kemdikti Sains dan Teknologi

Hal tersebut dibuktikan dari percakapan di grup WhatsApp, sehingga berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban berinisial MIS (16) berstatus pelajar yang dilakukan kedua tersangka.

Terhadap mereka disangkakan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat disertai dengan pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimum 12 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved