Idul Adha 1444 H

Bolehkah Kurban Idul Adha Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Kata Ulama

Bagaimana hukum kurban Idul Adha atas nama orang yang meninggal dunia? Simak penjelasan ulama dalam artikel berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Ilustrasi kurban - Masjid Raya Baiturrahman (MRB) menggelar penyembelihan hewan kurban, pada hari pertama Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah, Minggu (10/7/2022). 

Lantas bagaimana dengan berkurban dengan hewan kerbau?

Baca juga: Mana yang Terbaik, Kurban Hewan Jantan atau Betina? Buya Yahya Singgung yang Paling Banyak Dagingnya

Untuk masyarakat Indonesia hewan kerbau sangat populer dan mudah didapati, tidak dengan unta.

Bahkan sering ber kurban dengan kerbau. Terkait hukum ber kurban dengan kerbau ulama mengatakan hukumnya diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Hisamuddin dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah disebutkan bahwa kerbau termasuk bagian dari jenis sapi.

Dengan demikian ulama fikih sepakat bahwa kerbau sama hukumnya dengan sapi sehingga boleh digunakan untuk kurban:

وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

“Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”

Baca juga: Sapi Miliknya Batal Dibeli Presiden Jokowi untuk Kurban, Sukasno Kecewa: Saya akan Menuntut

Dalam kitab Tafsirus Sya’rawi disebutkan bahwa kerbau juga bisa digunakan untuk kurban sebagaimana sapi karena termasuk bagian dari hewan ternak.

الأنعام : يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ موجوداً بالبيئة العربية ،

“Yang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Kerbau disamakan dengan sapi, dalam Alquran kerbau tidak disebut karena hewan ini tidak dijumpai di wilayah jazirah Arab.”

Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab, bahwa kerbau disamakan dengan sapi:

ـ (قوله ويتناول لحم البقر جاموسا) أي لأن البقر جنس يتناول العراب والجواميس بخلاف ما لو حلف لا يأكل جاموسا فإنه لا يتناول لحم البقر العراب فلا يحنث به لأن الجاموس نوع من البقر

“Ucapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi ‘irab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi ‘irab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapi”

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved