Pria Ini Bunuh Wanita Teman Kencan di Karanganyar, Pelaku Dibantu Pacar Buang Jasad Korban

Wanita asal Colomadu, Karanganyar berinisial YSA (22) yang ditemukan tewas berselimut daun pisang di Sragen ternyata dibunuh oleh teman kencannya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunSolo.com/Anang Maruf
Potret AT pelaku pembunuhan perempuan asal Colomadu, Karanganyar. 

Lantaran khawatir, AT kemudian menghubungi pacarnya berinisial KN (15). 

"KN kemudian datang ke rumah AT," kata AKBP Piter Yanottama. 

AT menceritakan kejadian yang dia alami pada KN, lantaran tak ada solusi, AT dan KN lalu meninggalkan YSA untuk pergi melayat. 

"Keluarga KN ada yang meninggal, keduanya meninggalkan YSA pergi dari rumah," kata AKBP Piter Yanottama. 

Setelah melayat, AT kemudian kembali ke rumah sendirian. 

Saat sampai di rumah ini, dia melihat YSA sadar. 

Kepada AT, YSA bertanya "kowe meh nangdi meneh (kamu mau kemana lagi)"

Mendengar perkataan YSA itu, AT malah kesetanan, dia mencekik dan membekap YSA hingga meninggal dunia. 

Setelah memastikan YSA meninggal, AT menghubungi KN. Keduanya lantas membuang jenazah YSA di di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen. 

Baca juga: Bela Kehormatan Istri, Menantu Bunuh Ayah Mertua, Pelaku: Istri Saya Mau Disetubuhi

Terancam 15 Tahun Penjara

 AT (23) terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 15 tahun ke depan.

Hal ini setelah dirinya menghabisi nyawa YSA (22), wanita asal Colomadu, Karanganyar.

Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menuturkan, tersangka AT asal Sumatera Selatan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya yang baru dikenal selama tiga minggu," ujarnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved