Sabtu, 25 April 2026

Pelanggaran Syarait

Sembilan Penjudi di Aceh Tamiang Disebat Cambuk 8 hingga 25 Kali

AK (33) warga Tumpok Teungoh, Bendahara, sebanyak delapan cambukan dipotong tahanan menjadi tujuh cambukan, MF (26) warga Upah, Bendahara dihukum camb

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Kasipidum Kejari Aceh Tamiang Mariono saat melaksanakan hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam. 

Mariono mengungkapkan secara umum kasus jinayat di Aceh Tamiang masih tinggi. Mirisnya kata dia, kasus pencabulan di daerah ini cukup dominan.

“Pencabulan di bawah umur juga tinggi, mendominasi,” kata Mariono.(*)

Baca juga: Harga Daging Meugang Idul Adha di Abdya Rp 200 Ribu - Rp 220 Ribu Per Kg

Baca juga: Sukses dengan Serial Dilan, Dua Novel Karya Pidi Baiq Siap Difilmkan

Baca juga: Peran Iqbaal Ramadhan sebagai Dilan di Film Ancika 1995 Digantikan, Pidi Baiq Buka Suara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved