Pelanggaran Syarait
Sembilan Penjudi di Aceh Tamiang Disebat Cambuk 8 hingga 25 Kali
AK (33) warga Tumpok Teungoh, Bendahara, sebanyak delapan cambukan dipotong tahanan menjadi tujuh cambukan, MF (26) warga Upah, Bendahara dihukum camb
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM KUALASIMPANG – Kejari Aceh Tamiang kembali melaksanakan eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat Islam.
Kali ini, terhukum yang dieksekusi seluruhnya terlibat kasus maisir atau judi.
Eksekusi cambuk ini dilakukan terhadap sembilan terhukum maisir di Islamic Center Aceh Tamiang, Selasa (27/6/2023) siang. Hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari delapan cambukan hingga 25 cambukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Joko Wibisono mengungkapkan sembilan terhukum ini seluruhnya warga Aceh Tamiang, masing-masing AFP (21) warga Benuaraja, Rantau dengan hukuman 25 cambukan dipotong masa tahanan menjadi 14 cambukan, BM (53) warga Payaawe, Karangbaru dihukum delapan cambukan dipotong masa tahanan menjadi tujuh cambukan.
AK (33) warga Tumpok Teungoh, Bendahara, sebanyak delapan cambukan dipotong tahanan menjadi tujuh cambukan, MF (26) warga Upah, Bendahara dihukum cambuk sebanyak 20 kali dipotong menjadi 19 kali.
Kemudian ZM (30) warga Bukitrata, Kejuruan Muda, sebanyak 20 cambukan dipitong tahanan menjadi 19 kali, GSA (31) warga Seumadam, Kejuruan Muda yang semula 20 menjadi 18 cambukan, MS (32) warga Alurmanis, Rantau dari 20 cambukan dikurang menjadi 19 kali.
Baca juga: Pejabat Ukraina Sebut Tentara Bayaran Wagner Tembak Jatuh Enam Helikopter dan Satu Pesawat Rusia
Sedangkan FS (39) warga Benuaraja, Rantau dan HS (50) penduduk Purwodadi, Kejuruan Muda sama-sama dicambuk 19 kali usai dikurangi masa tahanan yang sebelumnya 20 cambukan.
“Untuk kali ini seluruh terhukum terlibat maisir,” kata Joko melalui Kasipidum Mariono.
Eksekusi ini merupakan yang kedua kali dilaksanakan Kejari Aceh Tamiang.
Pada Maret lalu, ada tiga pelanggar hukum jinayat yang sudah dicambuk, Ta (65) warga Kampung Durian, Kecamatan Rantau, MN (23) penduduk Payabedi, Kecamatan Rantau dan MAQ (21) asal Bandarmahligai, Kecamtan Sekerak.
Mariono, menjelaskan dua pelanggar pertama terlibat maisir (judi) dan divonis Mahkamah Syariah hukuman cambuk delapan kali.
Namun keduanya hanya menjalani enam cambukan karena dipotong masa penahanan selama 1 bulan 13 hari.
Sementara hukuman yang diterima MAQ (21) lebih banyak. Mahkamah Syariah menghukum pembuat minuman tuak ini dengan cambukan 30 kali.
Namun setelah dipotong masa penahanan, hukuman cambuk yang ia terima hanya 29 kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cambuk-8008.jpg)