Breaking News

Video

VIDEO Jaksa Penuntut Umum Sebut Johnny G Plate Minta Rp 500 Juta Tiap Bulan

Jaksa menyebut bahwa Terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal tahun 2020

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Hari ini, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Bersama dua terdakwa lain yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif, sidang hari ini diagendakan untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, Jaksa menyebut bahwa Terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal tahun 2020 untuk membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI (Kemkominfo).

Baca juga: VIDEO Lahan Johnny G Plate di Komodo NTT Disita Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo

Tertuang dalam Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Sutikno, Terdakwa Johnny G Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Johnny G Plate meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan Judul Jaksa Sebut Johnny G Plate Minta Uang ke Anang Latif Sebesar Rp 500 Juta per Bulan, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved