Korupsi Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta, Pegawai KPK Dibebastugaskan dan Diperiksa

Akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh pegawai tersebut, kata Cahya, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp550 juta.

Editor: Faisal Zamzami
abba gabrillin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang bekerja di bidang administrasi diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, mengatakan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai tersebut yakni dengan memotong uang perjalanan dinas pegawai KPK.

Akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh pegawai tersebut, kata Cahya, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp550 juta.

 “Dengan ini saya menyampaikan dugaan tipikor di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK,” kata Cahya dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa (27/6/2023). 

Cahya menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di KPK itu diungkap oleh pegawai lain yang masih satu tim kerja dengan oknum tersebut dengan melaporkannya kepada atasan mereka.

Selanjutnya, atasan dan tim kerja tersebut melaporkan praktik tindak pidana dugaan korupsi tersebut ke pihak Inspektorat yang melakukan fungsi pengawasan.


“Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan melakukan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta,” ujar Cahya Harefa, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Baca juga: Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Dipakai Buat Pacaran hingga Nginap di Hotel Mewah

Cahya menuturkan bahwa praktik tindak pidana korupsi di lembaga antirasuah itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 sampai 2022.

 
“Atas bukti permulaan tersebut, pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ujar Cahya.

Ia menambahkan bahwa pegawai KPK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu saat ini telah dibebastugaskan.

“Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucap Cahya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melaporkan pegawai KPK yang korupsi itu dengan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK

Cahya mengatakan pengungkapan kasus dugaan korupsi ini merupakan ikhtiar kelembagaan untuk memastikan tugas pemberantsana korupsi dilakukan secara taat asas prosedur dan tidak bertentangan dengan kode etik institusi. 

 
“KPK terus melakukan inovasi dan digitalisasi proses administrasi untuk minimalisasi terjadinya fraud dalam pengelolaan uang dana dministrasi di lingkungan KPK,” kata Cahya.

 

Dipakai Buat Pacaran hingga Nginap di Hotel Mewah

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, pelaku merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.

Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.

"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).

NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan.

Seperti belanja baju dan jalan-jalan.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.

 
Adapun NAR kini sudah dibebastugaskan oleh  KPK.

 
Cara ini dipakai agar memudahkan pemeriksaan.

 

Baca juga: Suami di Kalimantan Sebar Foto Istri Lagi BAB di Facebook, Dijepret Depan dan Samping: Lagi Sakau

Baca juga: 5 Amalan Sunnah Sambut Shalat Ied 1444 Hijriah, Tak Makan sejak Fajar hingga Berhias

Baca juga: VIDEO Vila Mewah di Gowa Digerebek Karena Dijadikan Budidaya Bibit Ganja, Pemilik Sebut untuk Terapi

Sudah tayang di Kompas.tv: Nasib Pegawai KPK Diduga Korupsi Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta, Dibebastugaskan dan Diperiksa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved