Minggu, 12 April 2026

PPPK 2025

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3? Segini Kisarannya

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 

SERAMBINEWS.COM - Bagi para honorer yang telah dinyatakan masuk dalam daftar usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, kini diwajibkan bersiap menjalani tahapan lanjutan.

Salah satu tahap penting yang harus segera dilakukan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahap pengisian DRH menjadi langkah krusial karena data yang dimasukkan akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) sekaligus menjadi syarat menuju proses pelantikan resmi.

DRH PPPK paruh waktu 2025 merupakan dokumen administrasi yang wajib diisi oleh peserta lulus seleksi sebelum tahap penetapan nomor induk.

Sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH telah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan ditutup pada 15 September 2025.

Proses ini dilakukan secara online melalui portal resmi BKN, sehingga peserta diharapkan menyiapkan seluruh kelengkapan data dengan cermat.

Di sisi lain, sejumlah honorer yang berhasil masuk daftar usulan juga banyak menaruh perhatian pada besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 yang akan diterima nantinya.

Hal ini menjadi pembahasan hangat, terlebih karena banyak peserta seleksi berasal dari lulusan Diploma Tiga (D3) atau Ahli Madya, yang memiliki ekspektasi tersendiri terkait kesejahteraan setelah resmi diangkat menjadi PPPK.

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3?

Baca juga: Besaran Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Sesuai UMP atau Lebih Besar?

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Maka dari itu, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved