Mahfud MD Pastikan Ada Unsur Pidana di Ponpes Al Zaytun, Polri Bakal Usut Tuntas
Mahfud lantas mengatakan, Polri tidak akan membiarkan kasus Ponpes Al Zaytun ini mengambang tanpa kejelasan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Hal ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pertemuan itu, Ridwal Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya.
Ia menggali data di lapangan soal ponpes tersebut dan mewawancarai tim dari Al Zaytun.
Dari situ, ia pun menyampaikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang menyangkut aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu.
Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum. Salah satunya mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung.
Hal ini mengingat dugaan terjadinya tindak pidana di ponpes tersebut sudah sangat jelas.
"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud, Sabtu.
Baca juga: VIDEO Panji Gumilang Tak Terima Al Zaytun Disebut Sesat
Awalnya, Polri akan mengidentifikasi laporan yang masuk. Setelah itu, aparat penegak hukum akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk mendapat keterangan dan klarifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebut, Polri akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Ramadhan.
Lihat Demo, Warga Mulai Padati Halaman Kantor DPRA Banda Aceh |
![]() |
---|
Harga Emas di Pidie Hari Ini Naik Lagi, Segini Dijual Pekan Pertama September |
![]() |
---|
Buntut Demo, Sidang Korupsi APBG Menyeret Mantan Keuchik di Pidie Ditunda |
![]() |
---|
Bunda Salma Jemput Warga Aceh Sakit dari Malaysia, Ajak Perantau Saling Membantu |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha, Nelayan Aceh Disiksa Sesama Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.