Breaking News

Idul Adha 1444 H

Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non Muslim saat Idul Adha? Begini Kata Buya Yahya

Dalam pembagian kurban Idul Adha muncul pertanyaan. Apakah boleh daging kurban diberikan kepada non muslim?

|
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/YOCERIZAL
Ilustrasi pembagian daging kurban - Warga Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh membagi daging kurban untuk diserahkan kepada warga, Sabtu (2/8/2017) 

Hukum Menjual Daging Kurban, Halal atau Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya : Hak Kita

Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum menjual daging kurban.

Sebagaimana diketahui, setiap perayaan Idul Adha, pembagian daging kurban dilakukan sebagai membantu sesama dan untuk menyemarakkan hari raya kurban.

Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah. Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah.

Hingga terbersit untuk menjual daging kurban unutk mendapatkan uang.

Lantas seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban atau justru haram?

Pengasuh Pondok Pesantren LPD Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum menjual daging kurban.

Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.

"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Selasa (20/6/2023).

Justru yang tidak boleh kata Buya Yahya adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan, ini menjadi haram biarpun itu hanya sekedar kulit dari hewan kurban.

"Yang nggak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi," lanjut Buya Yahya.

Jadi menurut Buya, jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban, adalah sudah menjadi haknya.

Boleh saja orang tersebut menjual daging kurban ke mana saja. Apalagi mengingat jika orang tersebut mungkin sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging.

"Jadi kalau saya nerima daging kurban , ya suka-suka saya jual wong milik saya, wong milik saya, saya jual dong. Mungkin di rumah sudah banyak daging atau saya tidak makan daging,
masa dipaksa makan daging," imbuhnya.

Simak penjelasan Buya Yahya dalam video berikut ini :

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved