Idul Adha 1444 H

Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non Muslim saat Idul Adha? Begini Kata Buya Yahya

Dalam pembagian kurban Idul Adha muncul pertanyaan. Apakah boleh daging kurban diberikan kepada non muslim?

|
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/YOCERIZAL
Ilustrasi pembagian daging kurban - Warga Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh membagi daging kurban untuk diserahkan kepada warga, Sabtu (2/8/2017) 

Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non Muslim saat Idul Adha? Begini Kata Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah daging kurban diberikan kepada Non Muslim saat Idul Adha? Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel berikut ini.

Menunaikan ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan oleh umat Islam saat Idul Adha.

Terdapat berbagai macam hal perlu untuk diperhatikan ketika menunaikan ibadah kurban, termasuk perihal pembagian daging kurban kepada golongan yang berhak untuk menerima daging kurban.

Dikutip dari Kompas.com, ada tiga golongan yang berhak mnerima daging kurban.

Golongan pertama adalah shohibul kurban atau orang yang berkurban.

Golongan kedua adalah teman, dan kerabat.

Baca juga: Banyak dapat Daging Kurban Waktu Idul Adha? Bolehkah Kita Menjualnya? Begini Kata Buya Yahya

Terakhir, golongan fakir miskin.

Dalam pembagian kurban Idul Adha muncul pertanyaan. Apakah boleh daging kurban diberikan kepada non muslim?

Menjawab hal tersebut, pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan, daging kurban Idul Adha boleh diberikan kepada non muslim, apa lagi tetangga non muslim yang sudah lama hidup bertetangga.

Namun, tidak semua nonmuslim dapat diberi daging kurban.

“Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang nonmuslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka,” jelasnya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, kebolehan memberikan daging kurban kepada nonmuslim tergantung jenis kurbannya.

Baca juga: Mana yang Terbaik, Kurban Hewan Jantan atau Betina? Buya Yahya Singgung yang Paling Banyak Dagingnya

Menurut pendapat mazhab Syafi’i, apabila kurbannya wajib karena nazar maka tidak boleh diberikan, tapi kalau kurban sunnah boleh diberikan.

“Tapi jumhur ulama mengatakan boleh, tapi hukumnya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram. Bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga,” pungkas Buya Yahya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved