Pemuda 18 Tahun Jual 2 Perempuan Jadi PSK, Tarif Rp 500.000 Sekali Kencan, Pelaku Ditangkap

Pemuda tersebut menjual dua perempuan lewat aplikasi MiChat dengan tarif Rp 500.000 untuk satu kali kencan.

Editor: Faisal Zamzami
Eva.vn
Ilustrasi: Niat sewa PSK untuk melanyani hasratnya, suami syok ternyata yang datang istrinya. 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Seorang pemuda nekat menjual dua perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Pemuda tersebut menjual dua perempuan lewat aplikasi MiChat dengan tarif Rp 500.000 untuk satu kali kencan.

Pelaku berinsial AI (18), pemuda di Palembang, Sumatera Selatan terlibat jaringan prostitusi online.

 Pelaku kedapatan telah menjual dua orang perempuan untuk dijadikan PSK.

Kini AI mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang setelah ditangkap petugas.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, praktik prostitusi online ini terbongkar setelah pihaknya melakukan penyelidikan dalam kurun waktu satu pekan.

AI menjual dua perempuan inisial PT dan ND lewat aplikasi MiChat dengan tarif Rp 500.000 untuk satu kali kencan.

“Kemudian anggota langsung menyamar menjadi pemesan untuk memancing pelaku dan korban ini keluar,” ujar Kapolres, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Kisah Pilu Nenek 70 Tahun Jadi PSK Demi Makan, Pelanggannya Anak SD, Pasang Tarif Rp 4000

AI yang tidak mengetahui bahwa pemesannya itu adalah polisi kemudian langsung membawa ND dan PT ke hotel Kawasan Kecamatan Ilir Timur II. 

Ketika di lokasi, tersangka tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.

“Tersangka lalu kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan, dua wanita yang dijual ditetapkan sebagai saksi korban,” jelas Kapolres.

Dari pengakuan tersangka AI, ia sudah menjalankan bisnis prostitusi online tersebut selama dua bulan.

 Dari tarif Rp 500.000 ia mendapatkan keuntungan Rp 100.000 dari para korban.

 Uang tersebut ia habiskan untuk foya-foya dan pesta minuman keras.

“Saya sudah tujuh kali membawa mereka, sebenarnya mereka sendiri yang minta carikan (pelanggan),” ujarnya.

Atas perbuatannya, AI pun dikenakan Undang-undang nomor 12 tahun 2017 tentang perdagangan orang dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Bunuh dan Mutilasi Bos Galon, M Husen Ambil Uang Rp 7 Juta untuk Mabuk dan Sewa PSK di MiChat

Datangkan Sejumlah Gadis dari Surabaya untuk Dijadikan PSK, Pemilik Karaoke di Tarakan Ditangkap Polisi

 Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tarakan Utara.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randya Shaktika mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penggerebekan aktivitas seksual yang dilakukan pasangan bukan suami istri di salah satu ruangan di tempat karaoke yang beralamat di Jalan Bengawan, RT 02, Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Minggu (25/6/2023) dini hari.

"Ada prostitusi terselubung di usaha karaoke yang kami gerebek. Korbannya, mayoritas didatangkan dari Jawa," ujarnya, Rabu (28/6/2023).

Randya menuturkan, pemilik usaha karaoke bernama AP (54) memanggil sejumlah perempuan dari Surabaya agar datang ke Tarakan dengan janji pekerjaan dan gaji cukup lumayan.

AP bahkan membelikan tiket pesawat dari Surabaya ke Tarakan, dengan harga sekitar Rp 2 juta, untuk meyakinkan para korban.

"Tapi biaya tiket ternyata dihitung sebagai utang bagi para korban. Selama korban belum melunasi utang tersebut, maka korban belum boleh berhenti bekerja di usaha karaoke miliknya," jelasnya.

Di karaoke tersebut, para korban tidak hanya dipekerjakan sebagai purel. Korban juga harus melayani jasa seks dengan banderol Rp 300.000.

Pemilik karaoke akan memotong biaya tersebut sebesar Rp 50.000 untuk biaya sewa kamar.

"Uang tersebut dibayarkan kepada kasir bernama P (30), yang nantinya akan diberikan kepada pemilik usaha karaoke AP, untuk biaya operasional," imbuhnya.

Menurut Randya, pemilik gedung, hanya mengantongi izin sebagai usaha karaoke. "Dan jumlah korbannya sekitar sembilan orang, semua dari Jawa," katanya lagi.

Saat ini, kasir dan pemilik karaoke di Jalan Bengawan RT 02, kelurahan Juata Permai, Tarakan, P dan AP, telah ditahan di Mapolres Tarakan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sebesar Rp 950.000 dan satu kondom merek Sutra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.

Baca juga: Alasan Mengapa Sapi Menangis saat Kurban, Begini Penjelasan Menurut Islam dan Dokter Hewan

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Segini Rincian Harga Emas Per Gram Jumat 30 Juni 2023

Sudah tayang di Kompas.com: Jual 2 Perempuan Jadi PSK, Remaja di Palembang Jadi Tersangka Prostitusi Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved