Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Tahap 2, Lumayan Dapat Bansos Rp900 Ribu per 3 Bulan, Cek Disini!

Pencairan Bansos Dana Desa dengan total dana Rp900 ribu per 3 bulan ini hanya diberikan pada KPM yang masuk dalam daftar DTKS Kemensos.

Editor: Amirullah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai BLT. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) 

SERAMBINEWS.COM - Berikut jadwal pencairan BLT Dana Desa tahap 2 tahun 2023.

Warga miskin akan mendapatkan Rp900 ribu per 3 bulan

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BLT Dana Desa bisa langsung login terlebih dahulu ke cekbansos.kemensos.go.id

Bagi warga yang tinggal di pedesaan dan masuk dalam kategori warga dengan tingkat kemiskinan ekstrim.

Selain miskin ekstrem penerima BLT Dana Desa juga merupakan warga yang belum pernah menerima Bansos dari Pemerintah.

Maka dari itu, Nantinya warga dengan kriteria tersebut akan mendapat BLT Dana Desa dari pemerintah melalui Alokasi Dana Desa.

Kabar baiknya, BLT Dana Desa akan mulai dicairkan paling cepat awal Juli 2023 ini.

Proses pencairan BLT Dana Desa dilakukan secara bertahap di masing-masing daerah

Apabila Anda belum mendapat BLT Dana Desa hingga Juli ini kemungkinan proses pencairan akan segera dilakukan.

 

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT PKH 2023, Apakah Anda Termasuk?

Pencairan Bansos Dana Desa dengan total dana Rp900 ribu per 3 bulan ini hanya diberikan pada KPM yang masuk dalam daftar DTKS Kemensos.

Jika nama Anda tidak masuk dalam daftar DTKS Kemensos berarti Anda belum bisa mendapat BLT dana desa dari pemerintah.

Adapun BLT Dana Desa total nominalnya Rp900 ribu per 3 bulan, pada periode pencairan BLT Dana Desa tahap 2 tahun 2023.

Artinya BLT dana desa adalah pencairan pada bulan April, Mei, dan bulan Juni yang dirapel sebanyak 3 bulan dan akan mulai dicairkan paling lambat bulan Juli 2023.

Bagaimana proses pencairan BLT Dana Desa bagi warga kemiskinan ekstrim ini?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved