Berita Viral

Penjual Sate Dibunuh Anak Kandung, Motif Pelaku Hanya Karena Minta Uang: Dia Pecatan Anggota TNI

Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar memastikan bahwa TNI telah memberhentikan Prada Dimas Rismawan secara tidak hormat karena pelanggaran berat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE TRIBUN
Penjual Sate Dibunuh Anak Kandung, Motif Pelaku Hanya Karena Minta Uang: Dia Pecatan Anggota TNI 

Berdasarkan informasi, peristiwa pembunuhan ini terjadi seusai pelaku Dimas Rismawan bersama ibunya (istri korban) dan adiknya selesai melaksanakan ibadah salat Idul Adha.

Dimas kemudian masuk ke dalam kamar ayahnya (korban) dan langsung menikamnya dengan pisau.

Seorang warga dekat lokasi kejadian bernama Nurmuji (58) mengatakan, dirinya mengaku tak mengetahui secara pasti awal mula kejadian pembunuhan tersebut.

Ia baru mengetahui ketika warga melaporkan ada penemuan pria yang tewas di dalam warung sate.

"Ternyata yang meninggal itu pemilik warung sate, atas nama Dodo. Kurang lebih usianya 50 an," kata Nurmuji.

Informasi yang didapat oleh Nurmuji, menyebutkan korban ditemukan tak bernyawa oleh istrinya yang baru saja pulang dari melaksanakan salat Idul Adha.

Setelah itu, istrinya teriak histeris dan meminta pertolongan ke warga, hingga kabar itu pun didengar oleh beberapa warga sekitar.

Kata Nurmuji ada temuan luka senjata tajam di bagian tangan dan dada dan punggung korban.

"Luka di tangannya sama di bagian dada (luka sobek) serta punggung," ujarnya.

Pelaku Pecatan Anggota TNI

Prada Dimas Rismawan (22), seorang anak yang membunuh ayah kandungnya ternyata merupakan pecatan TNI.

Kadispenad Brigjen TNI, Hamim Tohari menegaskan jika status Dimas saat ini merupakan warga sipil.

"Sudah dipecat karena disersi, statusnya sudah sipil," kata Hamim.

Disersi sendiri diketahui adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dalam dunia militer yakni pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.

Hamim mengatakan jika Dimas sudah dipecat sejak Maret 2023 lalu atas pelanggaran yang dia lakukan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved