Narkoba
Satres Narkoba Polres Aceh Singkil Ringkus Tiga Pemuda saat Transaksi Narkoba
Dari tangan tersangka polisi juga menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,60 gram.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Tiga tersangka penyalahgunaan sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Singkil.
Mei lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil, menangkap H (38) penduduk Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Kodya Medan, Provinsi Sumatera Utara, di kawasan Lipat Kajang, Simpang Kanan.
Dari tangan H polisi temukan bungkusan plastik warna hitam berisi 16 paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil meminta warga yang menemukan hal mencurigakan terkait dugaan peredaran narkotika segera melapor kepihak kepolisian terdekat atau melalui hotline layanan kepolisian 110.(*)
Baca juga: VIDEO Kapolres Aceh Besar pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023
Berita Terkait
Berita Terkait: #Narkoba
Narkoba Jenis Baru Incar Korban, Kepala BNNP Aceh: Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Lain |
![]() |
---|
Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Haji Uma Apresiasi Keberhasilan Polres Bireuen |
![]() |
---|
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ketua DPRA Usul Kepala Daerah hingga Mahasiswa Tes Urine Berkala |
![]() |
---|
Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.