13 Produk Kosmetik Ilegal Beredar Pasaran, Begini Cara Mencek Produk Kosmetik Ilegal Atau Tidak
Untuk tahu apakah suatu produk kosmetik tergolong aman atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui laman cekbpom.pom.go.id
SERAMBINEWS.COM - Begini cara cek produk kosmetik ilegal atau tidak.
Menggunakan produk kosmetik yang bersertifikat penting untuk diperhatikan.
Pasalnya produk kosmetik ilegal banyak yang berdampak buruk bagi kesehatan.
Setidaknya ada 13 produk kosmetik ilegal yang masih beredar di pasaran.
Hal itu disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lewat akun Instagram resminya.
Lepas dari itu, bagaimana cara memastikan produk kosmetik yang kita beli atau kita pakai ilegal atau tidak?
Untuk tahu apakah suatu produk kosmetik tergolong aman atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM.
Berikut caranya:
1. Melalui laman Cek BPOM
Untuk mengetahui kosmetik aman atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya dengan cara:
- Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id.
- Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar.
- Cara termudah adalah mencari berdasarkan nama produk, dengan pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk".
- Ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari".
Jika produk kosmetik aman dan terdaftar oleh BPOM, akan muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan.
Akademisi Terkemuka Palestina Meninggal di Gaza Akibat Kelaparan Buatan Israel |
![]() |
---|
Kenang 3 Tahun Wafatnya Abu Tumin, PA Aceh Tamiang Dorong Penguatan Dayah |
![]() |
---|
Prof Adjunct Dr Marniati Jemput Anis Baswedan Hadiri Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Pusat PPA |
![]() |
---|
Hamid Awaluddin: Dulu Mualem di Hutan Sekarang jadi Gubernur, Bukti Konkret Hasil Perdamaian |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun, Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi Laptop Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.