Jurnalisme Warga
Membangun Uhamka dengan Jamaah, Inspirasi bagi Aceh
Uhamka merupakan perguruan tinggi Islam yang mengimplementasikan Al-Qur’an, as-sunah, Pancasila, dan UUD 1945.
Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si., Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Syiah Kuala dan Asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA) melaporkan dari Jakarta
Universitas Muhammadiyah Professor Doktor Haji Abdul Malik Karim Amrullah (disingkat Uhamka) adalah salah satu perguruan tinggi swasta milik Muhammadiyah yang berlokasi di Jakarta.
Pada 21 hingga 24 Juni lalu saya berada di Uhamka selaku asesor LAMEMBA memberikan penilaian terhadap Program Studi (Prodi) Ekonomi Uhamka sekaligus memotret kondisi riil salah satu universitas swasta ternama ini. Kesan baik yang tertangkap selama kunjungan saya ke Uhamka, inilah yang saya reportasekan kali ini.
Sebagai salah satu gerakan Muhammadiyah di bidang pendidikan, Uhamka merupakan perguruan tinggi Islam yang mengimplementasikan Al-Qur’an, as-sunah, Pancasila, dan UUD 1945.
Uhamka juga melaksanakan caturdarma perguruan tinggi Muhammadiyah yang terdiri atas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
Dengan memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan-kegiatan penelitian, Uhamka mendorong dosen dan mahasiswa melakukan inovasi dan mengembangkan berbagai penelitian bangsa yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Atas persetujuan pihak keluarga besar Buya Hamka dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ditandasahkan melalui nota kesepahaman secara tertulis, nama Prof Dr Hamka dipilih karena tokoh ini memiliki semangat yang luar biasa dalam belajar mandiri (autodidak), tuntas, dan berlangsung sepanjang hayat.
Prof Hamka merupakan sosok multidimensi dalam beragam kepakaran, yaitu ulama yang intelektual, intelektual yang ulama, sastrawan yang piawai dan unik, sekaligus wartawan, dan mubalig Muhammadiyah yang ulung.
Ketokohan Buya Hamka semakin kokoh dengan diangkatnya beliau sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 2011.
Dengan mengusung visi “Menjadi universitas pengajaran kenabian yang mencerdaskan spiritual, intelektual, emosional, dan sosial untuk mewujudkan peradaban berkemajuan” Uhamka menyelenggarakan pendidikan dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam dan Kemuhamadiyahan dengan sains sehingga mampu mengaplikasikan petunjuk serta ilmu dalam kehidupan nyata.
Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan kemahasiswaan yang bermutu tinggi dan inovatif menjadi keharusan untuk menghasilkan lulusan yang cerdas secara spiritual, intelektual, emosional, dan sosial. Potensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang telah terakumulasi sebagai bonus demografi perlu diberdayakan secara berkesinambungan.
Penyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dan bermanfaat secara nyata, merupakan komitmen Uhamka dalam menggali potensi alam sebagai bagian dari pelestarian serta pemanfaatan sumber daya untuk dimanfaatkan lebih optimal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, tata kelola perguruan tinggi dan layanan bermutu tinggi berbasis kompetensi yang memadai dengan dukungan teknologi informasi komputer menjadi suatu keharusan di era globalisasi sekarang ini.
Pelaksanaan tata kelola aset finansial maupun nonfinansial untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan secara berkelanjutan, merupakan bagian dari misi yang dijalankan untuk keberlangsungan serta peningkatan pelayanan pendidikan masyarakat madani.
Pendidikan merupakan rutinitas yang harus dilakukan sejak dari dalam ayunan hingga akan kembali menghadap Pencipta langit dan bumi serta seluruh isinya. Dengan komitmen yang nyata tersebut, menjadikan lembaga pendidikan mampu mengubah pola tingkah masyarakat kepada kebajikan nyata.
Untuk menjalankan apa yang telah dicontohkan insan teladan, Muhammad salallahi alaihi wasalam, dalam kewirausahaan harus menjadi pedoman serta pembelajaran agar menjadi pengusaha atau wirausahawan yang mumpuni serta memiliki etika serta kejujuran sebagai benteng dalam menjalankan usaha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.