Berita Aceh Barat
Rumah Bendahara Gampong Terbakar, Rp 111 Juta Dana Desa Hangus, Begini Reaksi DPMG Aceh Barat
“Memang tidak boleh disimpan tetapi harus segera disalurkan kepada penerima, kecuali disimpan di brankas desa,” tegas dia.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Musibah kebakaran rumah Bendahara Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi beberapa hari yang lalu, telah menyebabkan dana desa sebesar Rp 111 juta, hangus terbakar.
Dana gampong yang terbakar tersebut rencananya diperuntukkan untuk gaji aparatur gampong, tuha peut, penjaga kebersihan, dan untuk pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) selama tiga bulan.
Praktis, kondisi ini menyebabkan gaji aparatur gampong, tuha peut, dan pihak kebersihan di Desa Pulo Teungoh belum bisa terbayarkan hingga saat ini akibat uang tersebut telah hangus.
Sementara untuk anggaran BLT sebesar Rp 18 juta lebih, Senin (3/7/2023), telah disalurkan, setelah pihak keluarga bendahara desa setempat membayarnya kepada pihak gampong untuk bisa disalurkan kepada penerimanya.
“Harusnya dana desa tersebut telah disalurkan sejak bendahara menarik uang itu pada Selasa (27/6/2023) lalu. Terlebih menjelang lebaran Idul Adha yang semua menanti uang gaji tersebut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat, Sirajulfata kepada Serambinews.com, Senin (3/7/2023).
Penundaan tersebut berujung fatal.
Karena tanpa disangka, menjelang tengah malam rumah milik bendahara Desa Pulo Teungoh dan dua unit rumah warga lainnya ludes dilalap api.
Kondisi tersebut menyebabkan dana desa yang ditarik pada Selasa siang, ikut hangus terbakar.
Sehingga uang tersebut satu lembar pun tidak bisa digunakan lagi.
Disebutkan, uang yang terbakar tersebut tidak semuanya hangus yang disimpan dalam tas, dan hanya lingkaran dan nomor uang yang hangus.
Semua uang tersebut saat ini berada di Polres Aceh Barat dengan harapan uang tersebut dapat ditukarkan dengan bank nantinya, sehingga tidak semua uang tersebut diganti oleh bendahara.
Dikatannya, jika pihak bank tidak mau dilakukan penukaran atas uang yang terbakar tersebut, maka bendahara yang memegang uang itu wajib menggantikannya.
Ia berpesan kepada semua aparatur gampong lainnya, agar uang yang ditarik tersebut tidak boleh menyimpannya sembarangan.
“Memang tidak boleh disimpan tetapi harus segera disalurkan kepada penerima, kecuali disimpan di brankas desa,” tegas dia.
Rumah Terbakar
rumah bendahara gampong terbakar
dana desa terbakar
DPMG Aceh Barat
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.