Video

VIDEO Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tidak Tahu Apa-apa soal Kasus BTS

Dito mengatakan tidak menyiapkan apapun untuk memberikan keterangan kepada Kejakasaan terkait kasus BTS. Pasalnya ia sama sekali tidak tau kasus itu.

Editor: Aulia Akbar

SERAMBINEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkapkan akan memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Dito mengatakan akan hadir dalam pemanggilan tersebut pada Senin (3/7/2023) siang.

Dirinya hadir untuk memberikan keterangan dan meluruskan informasi agar tidak sumir. Dito mengatakan dirinya tidak menyiapkan apapun untuk memberikan keterangan kepada Kejakasaan terkait kasus tersebut. Pasalnya ia sama sekali tidak mengetahui kasus tersebut.

Sebelumnya, informasi pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Memang tak dibeberkan lebih lanjut oleh Kejaksaan keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini. Perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan.

Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023). Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.(*)

VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved