Berita Aceh Tamiang

Buntut Rekomendasi Sanksi Ketua Baperjakat, Seluruh Pejabat di Aceh Tamiang akan Dievaluasi

Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman akan melakukan evaluasi kompetensi terhadap seluruh pejabat eselon II. 

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman (dua kanan), menerima hasil rekomendasi sanksi terhadap Ketua Baperjakat dan Kepala BKPSDM dari Pimpinan DPRK pada sidang paripurna, Selasa (4/7/2023). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman akan melakukan evaluasi kompetensi terhadap seluruh pejabat eselon II. 

Hal ini disampaikan Meurah Budiman usai menerima rekomendasi DPRK Aceh Tamiang tentang sanksi rotasi internal terhadap Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Selasa (4/7/2023).

Meurah menjelaskan, ada beberapa rekomendasi yang ia terima dan seluruhnya akan ditindaklanjuti.

“Dari beberapa rekomendasi DPRK yang telah diterima, akan segera ditindaklanjuti,” kata Meurah.

Dia menjelaskan, terkait rekomendasi audit internal terhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan pejabat Aceh Tamiang serta pejabat yang dilantik tetapi tidak dikukuhkan kembali, nantinya akan dilakukan oleh Inspektorat.

”Terkait audit internal, Inspektorat akan melakukan tugasnya,” ujar Pj Bupati.

Terkait rotasi pejabat, Meurah memastikan tidak hanya dilakukan terhadap Ketua Beperjakat dan Kepala BKPSDM.

Seluruh pejabat eselon II nantinya akan dilakukan uji kompetensi untuk memastikan kelayakannya.

Rekomendasi sanksi rotasi internal dikeluarkan DPRK Aceh Tamiang terhadap Ketua Baperjakat dan Kepala BKPSDM melalui rapat paripurna, Selasa (4/7/2023) sore.

Secara keseluruhan, ada tiga poin rekomendasi yang dibacakan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita.

Poin pertama meminta Pj Bupati Aceh Tamiang memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat beserta tim berupa rotasi internal di lingkup Baperjakat Aceh Tamiang.

Kemudian pada poin kedua, memberikan sanksi kepada Kepala BKPSDM berupa rotasi karena telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Meminta Inspektorat melaksanakan audit internal terhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan pejabat Aceh Tamiang serta pejabat yanga dilantik tetapi tidak dikukuhkan kembali,” kata Rulina Rita saat membacakan hasil rekomendasi ketiga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved