Berita Aceh Tamiang
MAA Aceh Tamiang Dorong 18 Perkara Ringan Diselesaikan di Tingkat Kampung
Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang mendorong penguatan penerapan hukum adat dan pelestarian budaya lokal di tengah arus masuknya budaya luar
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang mendorong penguatan penerapan hukum adat dan pelestarian budaya lokal di tengah arus masuknya budaya luar.
Ketua MAA Aceh Tamiang, Muhammad Djuned, mengatakan dorongan ini sudah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 13, yang menjelaskan ada 18 jenis perkara yang bisa diselesaikan melalui hukum adat tanpa harus masuk ke ranah hukum negara.
“Tidak semua persoalan harus dibawa ke hukum positif. Kalau bisa diselesaikan di kampung lewat musyawarah adat, selesaikan di sana. Itu tanda kampung yang baik,” kata Djuned, Selasa (14/10/2025).
Secara khusus MAA Aceh Tamiang menguatkan produk hukum ini kepada perangkat kampung.
Sosialisasi ini secara bertahap mulai dilakukan kepada 40 datok penghulu dan 40 Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) selama dua hari, 14–15 Oktober 2025.
Baca juga: Dinas Perpustakaan Adakan Bedah Buku "Adat dan Hukum Adat Nagan Raya"
“Mereka kami harapkan bisa bersinergi menyusun qanun kampung dan memahami batas perkara adat. Misalnya sengketa keluarga, pencurian ringan, khalwat, warisan, atau perkelahian.
Tapi kalau narkoba atau pencurian berat, tetap diserahkan ke hukum negara,” jelasnya.
Djuned juga mengutip pepatah Tamiang, “Sebedi adat dengan syara’, adat dipangku syara’ dijunjung, resam dijalin qanun diatur duduk setikar.”
Menurutnya, pepatah itu menggambarkan bahwa adat bersifat mendidik dan memperkuat persaudaraan.
Pelatihan ini juga mendorong setiap kampung untuk membuat qanun kampung atau resam kampung sebagai pedoman hukum adat di tingkat lokal.
Baca juga: Harga Emas Meroket di Langsa, Harga Emas Per Mayam Makin Tinggi, Berikut Data Lengkapnya
“Pelatihan ini untuk membekali para Datok supaya tahu bagaimana menjalankan adat, hukum adat, dan budaya lokal.
Sekarang banyak budaya luar masuk, jadi mereka perlu diperkuat supaya adat tidak hilang,” ujarnya.
Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail yang hadir dalam kegiatan itu menekankan kelembagaan adat sebagai langkah strategis memperkuat peranan adat dalam kehidupan masyarakat.
Baca juga: Ikan Bakar Asam Pedas di Taman Asri Jadi Buruan Warga Aceh Tamiang
“Peran lembaga adat dan para tokoh adat harus terus dioptimalkan agar adat, seni, dan budaya lokal tetap terjaga. Kita ingin masyarakat paham sejarah dan nilai-nilai adat yang menjadi jati diri Aceh Tamiang,” kata Ismail.
Ismail menegaskan, keberadaan Majelis Adat Aceh Tamiang diharapkan mampu menjaga nilai-nilai kearifan lokal dari pengaruh budaya luar.
“Bisa tumbuh dan berkembang dalam tatanan kehidupan masyarakat sehingga mampu menjadi penepis bagi budaya luar yang masuk," katanya. (mad)
Baca juga: Manusia, Predator Tanpa Taring
Ungkap Fakta Kematian Pegawai RSUD Muda Sedia, DPRK Tamiang Temui Direktur |
![]() |
---|
Ungkap Fakta Kematian Pegawai RSUD, DPRK Aceh Tamiang Temui Direktur Hingga Petugas Kebersihan |
![]() |
---|
Petugas RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Meninggal di Ruangan, Rekannya Kira Korban Antar Sampel Darah |
![]() |
---|
Tiap Pekan Naik, Harga Telur di Kualasimpang Tembus Rp 55.000 per Lempeng |
![]() |
---|
Pramuka Aceh Tamiang Aktifkan Lahan Jagung di Bumi Perkemahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.