Berita Pidie

Gawat! Prostitusi Online Rambah Pidie, Satu Mucikari dan Tiga PSK Diringkus di Wisma

Enam warga Pidie yang terlibat dalam praktik prostitusi itu diringkus polisi di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli pada tanggal 19 Juni 2023.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polisi membongkar praktik prostitusi online di Kabupaten Pidie.

Enam warga Pidie yang terlibat dalam praktik prostitusi itu diringkus polisi di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli pada tanggal 19 Juni 2023.

Pelaku yang ditangkap polisi adalah wanita berinisial SZ (24), diduga sebagai mucikari.

Polisi juga mengamankan tiga wanita lainnya berinisial I (24), MH (21), dan NE (24), tercatat warga Kabupaten Pidie, sebagai korban yang dijadikan PSK (pekerja seks komersial).

"Saat penangkapan pada malam hari di wisma, polisi turut mengamankan dua lelaki hidung belang berinisial HY (29), dan AK (24),.warga Kabupaten Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK kepada Serambinews.com, Selasa (4/7/2023).

Ia menjelaskan, pengungkapan praktik prostitusi online di Pidie dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie

Menurutnya, praktik prostitusi dengan mucikari seorang wanita SZ, berprofesi ibu rumah tangga (IRT) itu, dilakukan di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli. Menurut Kapolres, aktivitas prostitusi sangat rapi, sehingga sulit dideteksi polisi. 

Namun, berkat kerja keras polisi, prostitusi itu berhasil dibongkar dengan menangkap enam warga Pidie.

"Praktik prostitusi online sudah lama dijalankan di wisma, dan tanggal 19 Juni berhasil digerebek wisma tersebut," jelasnya.

Kata Kapolres Imam Asfali, hasil pemeriksaan polisi, bahwa aktivitas prostitusi dengan transaksi secara online diatur oleh SZ sebagai mucikari.

Mulai dari mencari pelanggan hingga transaksi dilakukan SZ secara online.

Hasil dari melayani lelaki hidung belang, diberikan jatah kepada PSK Rp 50 ribu hingga 150 ribu. Adapun sisanya diambil SZ. 

Ia menambahkan, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi online akan dibidik dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP. 

Juga dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved