Berita Pidie

PSK dan Pria 'Hidung Belang' Digerebek di Wisma Kota Sigli, IRT Jadi Mucikari Prostitusi Online

"Saat penangkapan pada malam hari di wisma, polisi turut mengamankan dua lelaki hidung belang berinisial HY (29) dan  AK (24).warga Kabupaten Pidie,"

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
google/net
Ilustrasi - PSK 

Adapun sisanya diambil SZ. 

Ia menambahkan, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi online akan dibidik dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP. 

Juga dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Jual 2 Perempuan Jadi PSK, Tarif Rp 500.000 Sekali Kencan, Pelaku Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved