Selain Dikenakan Pasal Penipuan, Si Kembar Rihana dan Rihan Juga Dijerat UU ITE dan TPPU

Kedua tersangka berhasil menipu puluhan korban, dan mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 35 Miliar, melalui modus preorder Iphone.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Kompas TV
Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan modus preorder iPhone, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap penipu dengan modus preorder Iphone, Rihana dan Rihani.

Saudara kembar itu kini sudah berada di Mapolda Metro Jaya.

Keduanya ditampilkan di hadapan publik dengan mengenakan rompi berwarna oranye.

Pantauan kompas.com di Mapolda Metro Jaya, kedua tersangka itu dibawa ke ruangan konferensi pers pada Selasa (4/7/2023) sore.

Rihana-Rihani tampak kompak memakai kerudung berwarna putih. Mereka tak bicara saat ditampilkan ke awak media.

Semua kamera tertuju pada si kembar. Wajah Rihana-Rihani tampak linglung saat menengok ke arah wartawan.

Setelah itu, Rihana-Rihani langsung diarahkan turun dari panggung. 

Mereka diketahui berhasil melarikan diri sejak satu bulan belakangan.

Kedua tersangka berhasil menipu puluhan korban, dan mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 35 Miliar, melalui modus preorder Iphone. 

Adapun Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).

Dijerat pasal berlapis

 Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menerapkan pasal lain terhadap si kembar Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

"Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut dia.

Tidak hanya itu, penyidik juga menerima laporan bahwa tindak pidana penipuan serta penggelapan dilakukan si kembar melalui media sosial.

Oleh sebab itu, penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE . Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang," ujar Hengki.

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Baca juga: Kronologi Si Kembar Rihana dan Rihani Ditangkap di Apartemen, Ini Jejak Persembunyiannya

 Baru 2 Minggu Sembunyi di Apartemen Gading Serpong

Si kembar penipu dengan modus preorder iPhone, Rihana-Rihani disebut baru dua minggu tinggal di M Town Residence Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkapkan IK, seorang aparat TNI yang berjaga di apartemen saat dikonfirmasi wartawan mengenai lokasi persembunyian Rihana-Rihani.

Meski demikian, IK enggan mengungkapkan lebih rinci di tower mana Rihana-Rihani bersembunyi.

"Dia bukan pemilik (kamar) tapi dia penyewa. Di sini baru dua minggu," kata IK kepada wartawan di lokasi, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, IK mengungkapkan bahwa Rihana-Rihani ditangkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa pagi.

Dia ditangkap di kamarnya yang berada di lantai 16 di salah satu tower Apartemen M Town Residence Gading Serpong.

(Ditangkapnya) di lantai 16, pas ditangkap sudah pada bangun. Di kamar itu, dia berdua doang," ucap IK.

Rihana Rihani mengaku menyewa apartemen tersebut melalui aplikasi penyewaan kamar Air BnB.

Dalam video penggerebekan, unit apartemen yang disewa itu terlihat memiliki satu kamar tidur, ruang tamu, dan dapur.

Fasilitas dalam unit apartemen tersebut cukup lengkap, ada televisi, kulkas, dan berbagai alat elektronik lainnya.

 Rihana-Rihani juga mengaku hidup seperti biasa untuk memenuhi kebutuhannya.

"Kalau makan turun ke bawah?" tanya penyidik saat menginterogasi.

"Saya kalau makan beli ke bawah ke supermarket," ucap Rihani santai.

Keduanya tampak santai saat menjawab beberapa pertanyaan dari polisi.

"Saya ketawa saja, siapa yang bilang saya di Bali," ujar salah satu dari mereka saat diinterogasi polisi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengungkapkan, Rihana dan Rihani sudah mengetahui bahwa mereka menjadi buronan polisi.

Oleh karena itu, mereka terus bersembunyi, bahkan beberapa kali pindah apartemen.

"Mereka sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Imam saat ditemui wartawan, Selasa (4/7/2023).

"Mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya," tambah dia.

Baca juga: Malam Ini Pj Bupati Aceh Singkil Buka Festival Pulau Banyak, Ini Rangkaian Acaranya

Baca juga: PSK dan Pria Hidung Belang Digerebek di Wisma Kota Sigli, IRT Jadi Mucikari Prostitusi Online

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Pidie, Satu Mucikari dan Tiga PSK Diringkus

Sudah tayang di Kompas.com: Rihana-Rihani Disebut Baru 2 Minggu Sembunyi di Apartemen Gading Serpong

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved