Berita Banda Aceh
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bertambah, Mantan Keuchik Ulee Lheu Ditangkap
Kali ini pihak kepolisian kembali mengamankan DA (52), mantan Keuchik Ulee Lheu atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati

Dimana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” sebutnya.
Sementara dalam kasus tersebut SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya.
Keduanya membuat sporadik tanah Persil No.13 tersebut, seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya dan pada sporadik tersebut dibuat dengan tanggal mundur.
Selain itu tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DAri mana dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 142.809.932.
“SH ini juga sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” jelasnya.
Baca juga: Selain ke Menpora Dito Ariotedjo, Ini Daftar Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo
Dalami keterlibatan pihak dinas
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, bahwa saat ini pihaknya juga sedang mendalami adanya keterlibatan pihak dinas terkait.
Ia mengatakan, keterlibatan dari pihak dinas terkait yang melakukan pembebasan diduga dengan sengaja tidak melakukan penelitian atau pengukuran serta verifikasi.
Hal itu dilakukan secara mendetail terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk tiga Persil tanah milik Gampong, dan mengetahui bahwa dibayarkan ke dalam rekening pribadi.
Namun, seharusnya dibayarkan ke rekening desa.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357,- dari 3 (tiga) Persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.
Dari perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar UU RI No.2 THN 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4).Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 THN 2001 tentang pemberantasan t.p korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)
Baca juga: Alasan Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Polda Aceh Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu dan 1 Kg Kokain |
![]() |
---|
Ketua MPU Aceh Dukung Program “Green Policing” Kapolda Aceh: Sejalan dengan Fatwa |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 TNI Berlangsung Meriah, Warga Antusias Naik Kendaraan Tempur |
![]() |
---|
Pemko Pasang 456 Lampu LED, Suasana Malam di Banda Aceh Kian Gemerlap |
![]() |
---|
USK Ciptakan Bubu Ramah Lingkungan, Cegah Penangkapan Hiu dan Pari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.