Berita Banda Aceh
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bertambah, Mantan Keuchik Ulee Lheu Ditangkap
Kali ini pihak kepolisian kembali mengamankan DA (52), mantan Keuchik Ulee Lheu atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati

Kali ini pihak kepolisian kembali mengamankan DA (52), mantan Keuchik Ulee Lheu atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satu per satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh terungkap.
Sebelumnya pihaknya kepolisian sudah mengamankan SH, selaku mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 hingga 2021 lalu.
SH ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kali ini pihak kepolisian kembali mengamankan DA (52), mantan Keuchik Ulee Lheu atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama ketika dikonfirmasi Serambinews.com.
Ia ditangkap pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB bersama SH yang juga Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu.
Penangkapan kepada tersangka yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh 2018 dan 2019.
“Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” kata Fadillah ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (4/7/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua Persil tanah milik Gampong.
Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.
Kemudian ia dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120.
“Namun seharusnya dilampirkan rekening milik gampong,” ujarnya.
Selanjutnya, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebahagian tanah milik gampong.
Polda Aceh Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu dan 1 Kg Kokain |
![]() |
---|
Ketua MPU Aceh Dukung Program “Green Policing” Kapolda Aceh: Sejalan dengan Fatwa |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 TNI Berlangsung Meriah, Warga Antusias Naik Kendaraan Tempur |
![]() |
---|
Pemko Pasang 456 Lampu LED, Suasana Malam di Banda Aceh Kian Gemerlap |
![]() |
---|
USK Ciptakan Bubu Ramah Lingkungan, Cegah Penangkapan Hiu dan Pari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.