Berita Banda Aceh
Eksploitasi Anak Jual Buah Potong di Seputaran Banda Aceh, Pelaku Raup Untung Hingga Rp 1 Juta/ Hari
"Setiap hari bekerja hingga pukul 23.00 WIB. Jadi tiap hari mereka dimanfaatkan untuk bekerja hingga tengah malam. Dan hak mereka untuk bermain dan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Setiap hari bekerja hingga pukul 23.00 WIB. Jadi tiap hari mereka dimanfaatkan untuk bekerja hingga tengah malam. Dan hak mereka untuk bermain dan mendapat pendidikan tidak ada lagi,” ungkapnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - S (26) warga salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, lantaran melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak, Rabu (5/7/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak berinisial AS (10), MA (13), AS (10), dan AM (8).
Keempat korban merupakan warga satu kampung dengan pelaku.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang dibawah umur tersebut dengan melihat dari sisi faktor ekonomi keluarga korban yang kurang mampu.
Mengetahui orang tua korban tidak memiliki penghasilan, pelaku kemudian berinisiatif memanfaatkan mereka untuk menjual makanan berupa buah potong.
Setiapnya harinya, tersangka membeli jambu klutuk di Pasar Lambaro, dan membawa ke rumahnya kakaknya untuk dikemas dan dijual oleh korban.
Baca juga: VIDEO - Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Pelaku Raup Untung Hingga Rp 1 juta/hari
Ia kemudian menawarkan agar para anak tersebut ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Banda Aceh.
Masing-masing anak diberikan 30 hingga 50 cup buah potong jambu klutuk dengan harga Rp 10 ribu per cup-nya.
Para anak tersebut diberikan upah Rp 2.000 setiap cup yang berhasil dijual.
Sehingga dengan mengimingi korban dengan uang, pelaku dengan mudah melancarkan aksinya.
“Jadi para korban ini mendapat untuk hingga Rp 60 ribu sehari. Sehingga mereka tergiur untuk mengikuti ajakan pelaku,” kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh.
Sehingga tersangka dapat 120 cup buah potong per harinya dengan untuk hampir Rp 1 juta per hari.
Modusnya adalah dia memanfaatkan tenaga anak untuk mencari keuntungan secara pribadi kepada pelaku.
Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Belajar dari BRR, The Aceh Institute Sarankan Pemerintah Bentuk Badan Khusus Pengelola Otsus |
![]() |
---|
Hadiri Maulid, Wagub Dek fadh Minta Perantau Aceh di Jakarta Jaga Kekompakan |
![]() |
---|
Youth Health Leadership Bootcamp Usung Misi Cetak Pemimpin Muda Aceh |
![]() |
---|
Disidik Dayah Aceh Jadi SKPA Pertama Laksanakan Pelatihan SKP ASN PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.