Berita Banda Aceh

Polisi Amankan Mantan Keuchik Ulee Lheue

“Dana pembebasan tersebut sudah digunakan digunakan kedua tersangka tanpa sesuai prosedur.” FAHMI IRWAN RAMLI, Kapolresta Banda Aceh

|
Editor: mufti
Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
FOTO BEBERAPA WAKTU YANG LALU -- Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menyapa masyarakat saat Jumat Curhat di salah satu warkop di Krueng Raya, Kamis (23/2/2023) sore. 

“Dana pembebasan tersebut sudah digunakan digunakan kedua tersangka tanpa sesuai prosedur.” FAHMI IRWAN RAMLI, Kapolresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, terungkap. Pihak Kepolisian sebelumnya sudah mengamankan SH, mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 hingga 2021.

SH ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kini giliran mantan Keuchik Ulee Lheue, DA (52), diamankan Polisi atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hal itu dibenarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, saat dikonfirmasi Serambi, Selasa (4/7/2023).

DA ditangkap pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB bersama SH yang juga Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue. Penangkapan terhadap tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh  2018 dan  2019.

“Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” kata Fadillah.

Dia mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang, DA berperan membuatkan SKT untuk dua Persil tanah milik Gampong namun dgn sengaja tidak mendaftarkan kedalam buku inventaris aset gampong.

Kemudian ia dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120. “Namun seharusnya dilampirkan rekening milik gampong,” ujarnya.

Selanjutnya, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebagian tanah milik gampong. Dimana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Dana pembebasan tersebut sudah digunakan digunakan kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” sebut Fadillah.

Sementara dalam kasus tersebut SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya. Keduanya membuat sporadik tanah Persil No.13 tersebut, seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya dan pada sporadik tersebut dibuat dengan tanggal mundur.

Selain itu, tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DAri mana dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 142.809.932. “SH INi juga sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” jelas Fadillah.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu juga mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang mendalami adanya keterlibatan pihak dinas terkait. Keterlibatan dari pihak dinas terkait yang melakukan pembebasan diduga dengan sengaja tidak melakukan penelitian atau pengukuran serta verifikasi.

Hal itu dilakukan secara mendetail terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk tiga Persil tanah milik Gampong, dan mengetahui bahwa dibayarkan ke dalam rekening pribadi namun seharusnya dibayarkan ke rekening desa.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357 dari tiga persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.

Dari perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar UU RI No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4).Permendagri No.1 Tahun 2016 ttng pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 Tahun 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan t.p korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(iw)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved