Breaking News

Salam

Siapapun Pj Gubernur, Harus yang Mengerti Aceh

PENGISIAN posisi penjabat (pj) gubernur Aceh menjadi isu hangat yang diperbincangan dua hari ini. Tentu hal itu tidak bisa dilepaskan dari berbagai di

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kerancuan pada petikan Keppes tentang Pj Gubernur Aceh di mana pada kata KESATU yang tertulis dua kali dalam surat. 

PENGISIAN posisi penjabat (pj) gubernur Aceh menjadi isu hangat yang diperbincangan dua hari ini. Tentu hal itu tidak bisa dilepaskan dari berbagai dinamika politik yang menyertainya.

Kita ketahui bahwa masa jabatan Pj Gubernur Achmad Marzuki akan berakhir pada Kamis besok, 6 Juli 2023. Sehingga atas dasar itu, Menteri Dalam Negeri meminta DPRA agar mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj, untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden.

Tetapi alih-alih mengusulkan tiga nama, DPRA justru hanya mengusulkan satu nama, yakni Bustami Hamzah yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Selain itu, se-mua fraksi di DPRA juga sepakat menolak perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki.

Ada sejumlah alasan yang dikemukakan dibalik penolakan ter-hadap Achmad Marzuki. Di antaranya karena dianggap sulit ber-komunikasi dengan banyak pihak dan kurang memahami nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat dan kekhususan Aceh.

Marzuki juga dianggap tidak memahami manajemen pemerin-tahan dan sistem anggaran, jarang menghadiri rapat paripurna di DPRA, serta belum memiliki arah yang jelas dalam menekan ang-ka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia dan ber-bagai persoalan lainnya di Aceh.

Demikian juga dengan pengusulan calon tunggal Bustami Ham-zah. Sekda Aceh itu dianggap sosok yang tepat karena Aceh akan menghadapi tahun politik, sehingga banyak tugas-tugas (peme-rintahan) yang harus dikonsentrasikan. Bustami juga banyak menghadiri tugas-tugas pemerintahan yang seharusnya dihadiri Pj Gubernur.

Dinamika politik yang terjadi tidak hanya sebatas di dalam ge-dung parlemen, tetapi juga merembet keluar yang diwarnai aksi massa, baik yang mendukung maupun menolak perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki.

Dengan kondisi tersebut, ada tiga kemungkinan yang bisa ter-jadi. Pertama, Marzuki tidak akan ditunjuk kembali. Penolakan DPRA dengan sejumlah alasannya dikhawatirkan akan membuat hubungan keduanya menjadi tidak harmonis, dan tentu akan ikut menganggu jalannya roda pemerintahan.

Kedua, Presiden sepertinya juga akan sulit menyetujui usulan DPRA. Sebab penunjukkan Bustami sebagai calon tunggal terke-san mendikte dan memaksa, yang jika penuhi akan menjatuhkan wibawa Presiden sebagai Kepala Negara. Atau bisa jadi kemung-kinan yang ketiga, Presiden menunjuk nama lain dan ini bisa menjadi jalan tengah yang mungkin dapat diterima tanpa menja-tuhkan wibawa Presiden maupun DPRA.

Tetapi pada Senin (4/7/2023) kemarin, tiba-tiba beredar petikan Keputusan Presiden yang memutuskan menunjuk kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Nama mantan Pangdam IM itu sebelumnya diusulkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden beserta dua nama lainnya, yaitu Bustami Hamzah dan Saf-rizal ZA, putra Aceh yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayah di Kementerian Dalam Negeri.

Memang ada beberapa kejanggalan yang terdapat dalam Kep-pres tersebut. Seperti diberitakan Serambi Indonesia, Selasa (7/72023), beberapa pihak meragukan keaslian Keppres dan ada yang menilai informasi itu hoaks.

Kerancuan terlihat pada tulisan KESATU yang tertulis dua kali secara berurutan. "Menetapkan: KESATU: Memperpanjang masa jabatan Sdr Mayor Jenderal TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh terhitung sejak saat ditetapkan dan ke-padanya diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesual ke-tentuan perundang-undangan."

Pada poin kedua, tulisan KESATU kembali diulang dengan buny1, "KESATU: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan." Sedangkan pada bagian akhir salinan pe-tikan itu tertulis, "Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Di tengah kesimpangsiuran itu, Selasa malam kemarin kemba-li beredar petikan Keputusan Presiden yang memutuskan menun-juk Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh. Hal ini mengindika-sikan bahwa sosok pj gubernur Aceh memang masih belum jelas.

Karena itu, terlepas siapa yang ditunjuk Presiden nanti, kita tentu berharap Pj Gubernur Aceh kedepan mampu membangun hubungan yang harmonis dengan DPRA dan memahami kondisi Aceh. Hal ini sangat penting, karena dalam waktu dekat akan di-laksanakan pesta demokrasi akbar, Pemilu dan Pilkada. Di sam-ping itu, Aceh juga membutuhkan perhatian dan penanganan serius mengingat masih tingginya angka kemiskinan, stunting, in-flasi, dan berbagai persoalan lainnya.

POJOK

SK Pj gubernur simpang siur, tak ada yang bera-ni memastikan
Sepertinya memang disengaja, supaya ‘fi lm’-nya jangan cepat habis kan?

NATO akui ketangguhan Rusia
Hehehe… baru tahu dia

Juni Aceh infl asi 0,12 Persen, kata BPS
Ini dia pengumuman yang paling ditakuti pj kepala daerah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved